Dana Alokasi Umum Kabupaten Kupang Ditunda, Sinyal Buruknya Tata Kelola Keuangan Daerah?

Ilustrasi

Jakarta-InfoNTT.com,- Kabupaten Kupang merupakan salah satu dari 15 daerah di NTT yang mendapat sanksi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani atas penundaan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) bulan Agustus tahun 2022. Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan Kemenkeu Nomor 21/KM.7/2022.

Dalam surat keputusan tersebut mengatakan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) dan Pasal 60 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, maka pihaknya perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penundaan Dana Alokasi Umum Bulan Agustus 2022.

Bacaan Lainnya

Kemenkeu melalui putusan Menteri Keuangan Nomor 21/KM.07/2022 memutuskan menunda DAU bulan Agustus 2022 lantaran pemerintah daerah dari 15 kabuten/kota tersebut tidak menyampaikan data/informasi keuangan daerah (keuda).

Salinan keputusan Menteri Keuangan Nomor 21/KM.07/2022, menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) dan Pasal 60 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.07/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penundaan Dana Alokasi Umum Bulan Agustus 2022 karena Pemerintah Daerah tidak menyampaikan data/informasi keuangan daerah.

Adapun 15 kabupaten/kota di NTT yang ditunda penyaluran DAU bulan Agustus, yakni Kabupaten Alor, Kabupaten Belu, Kabupaten Ende, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Kupang, Kabupaten Lembata, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur, Kota Kupang, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Nagekeo dan Kabupaten Sumba Tengah.

KPPOD BICARA

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Arman S Suparman menilai penundaan penyaluran DAU bukan pertama kali terjadi. Hal seperti ini terjadi lantaran lemahnya koordinasi kepala daerah dengan DPRD.

Menurut Arman, penundaan DAU juga memperlihatkan buruknya tata kelola keuangan daerah. Oleh karena itu, kepala daerah dan DPRD mesti diberi sanksi, yakni gaji tidak disalurkan untuk satu periode yang sama.

Sebab, menurut Arman, kepala daerah dan DPRD yang memegang kendali dalam proses realisasi dan pelaporan ke pemerintah pusat. Selain sanksi penundaan DAU, mesti juga diberikan sanksi langsung kepada penyelenggaran pemerintah daerah, baik itu gubernur, bupati/wali kota) dan juga DPRD.

Kendati demikian, Arman menyarankan, selain memberikan sanski, ada baiknya pemerintah pusat dalam hal ini Kemenkeu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pendampingan yang sistematis ke pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah. (**Tajukflores.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *