Bupati Kupang Buka Sidang Panitia Pertimbangan Landreform 

Oelamasi-InfoNTT.com,- Bupati Kupang, Korinus Masneno selaku Ketua Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) dalam acara Sidang PPL yang diselenggarakan Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang resmi membuka Sidang Panitia Pertimbangan Landreform, Kamis (08/12/2022) siang di Kantor Bupati Kupang.

“Kegiatan sidang Panitia Pertimbangan Landreform ini merupakan bagian utuh dari kerja nyata pemerintah dalam melakukan proses redistribusi tanah di Kabupaten Kupang. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari keseluruhan rangkaian kegiatan yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pembagian dan/atau pemberian tanah yang bersumber dari objek redistribusi tanah kepada masyarakat dengan pemberian tanda bukti hak (sertipikat),” kata Bupati Kupang.

Bacaan Lainnya

Dilanjutkan Bupati, sejak awal tahun 2022, Kabupaten Kupang telah menetapkan target kegiatan redistribusi tanah sebanyak 1.800 bidang yang bersumber dari tanah negara yang sudah dikuasai oleh masyarakat. Realisasinya sudah dilaksanakan di lima desa yaitu Desa Poto kecamatan Fatuleu Barat target 620 sertipikat, Desa Naitae Kecamatan Fatuleu Barat target 220 sertipikat, Desa Baumata Kecamatan Taebenu target 510 sertipikat, Desa Baumata Timur target 205 sertipikat dan Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat target 245 sertipikat. .

Lanjutnya, dari target yang ditetapkan tersebut, total 1.545 bidang sudah dalam tahapan penyelesaian, sisanya sebanyak 205 bidang sedang dalam tahapan pengolahan data setelah kegiatan lapangan selesai di minggu pertama desember 2022 ini.

Bupati harapkan sidang ini bisa dijadikan media konstruktif guna mengoptimalkan proses inventarisasi dan identifikasi seluruh objek dan subjek serta pengukuran dan pemetaan yang telah dilaksanakan sebelumnya.

“Kepada semua anggota panitia pertimbangan landreform Kabupaten Kupang, ikuti sidang ini sesuai dengan ketentuan dan dapat mencermati bidang-bidang tanah yang telah dilakukan pengukuran dan inventarisasi oleh tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang sehingga bisa direkomendasikan untuk penerbitan sertipikatnya,” jelas Korinus.

Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Bernadus Poy dalam arahannya menjelaskan bahwa hasil penelitian lapangan khusus Desa Baumata telah selesai dilaksanakan tanggal 22 Nov 2022 dan Desa Oematnunu sudah selesai dilaksanakan tanggal 28 Nov 2022.

Ia jelaskan tahapan-tahapan redistribusi diawali dengan penyuluhan, inventarisasi & identifikasi, pengukuran dan pemetaan, penelitian lapang, sidang panitia pertimbangan landreform, penetapan objek & subjek, penerbitan SK redistribusi tanah serta pembukuan hak dan penerbitan sertipikat.

Kegiatan ini ditandai dengan penandatangan Berita Acara Panitia Pertimbangan Landreform oleh Ketua PPL dalam hal ini Bupati Kupang, bersama anggota yang hadir diantaranya Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Kupang, Teldy Sanam, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kupang, John Nomseo, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Amin Juariah,  Kabag Hukum, Soleman Luik, perwakilan dari Polres Kupang, Kepala Kantor Pertanahan, Bernadus Poy bersama tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang.

Laporan: Prokopim Setda Kab. Kupang 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *