Bupati Kupang Buka Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Kegiatan Retribusi Tanah

Bupati Kupang membuka kegiatan didampingi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang dan Kapolres Kupang.

Oelamasi-InfoNTT.com,- Dalam rangka penerbitan sertipikat redistribusi tanah objek landreform, dalam kegiatan redistribusi tanah objek reforma agraria yang telah dilaksanakan di Desa Poto dan Naitae Kecamatan Fatuleu Barat, maka Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang menyelenggarakan Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2022, Kamis (04/8/2022) di Kantor Bupati Kupang.

Bupati Kupang, Korinus Masneno selaku ketua dalam susunan panitia pertimbangan landreform, membuka secara resmi kegiatan ini dengan didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Bernadus Poy selaku wakil Ketua merangkap anggota, dan Kapolres Kupang, AKBP Fx.Irwan Arianto selaku anggota.

Bacaan Lainnya

Turut hadir pimpinan dan perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah, diantaranya Perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kupang, Yan Boesday, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam, Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kupang, Timotius Octovianus dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kupang, Soleman Luik. Kegiatan ini ditandai dengan penandatangan Berita Acara oleh Panitia Pertimbangan Landreform.

Dalam sambutan Bupati Kupang menyampaikan redistribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka pemberian Tanah Negara yang bersumber dari Objek Redistribusi Tanah kepada Subjek Redistribusi Tanah dengan pemberian tanda bukti hak (sertipikat).

Kegiatan redistribusi tanah pada akhirnya dapat memberi kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan. Dengan kebijakan yang ditempuh ini tentunya ada harapan yang sama yaitu dapat memperbaiki serta meningkatkan pendapatan masyarakat yang pada akhirnya bermuara pada pertumbuhan ekonomi daerah menjadi semakin maju, mandiri dan sejahtera.

“Perlu diketahui bahwa pada tahun 2022 ini target tanah yang akan dilakukan redistribusi sebanyak 2.250 bidang. Tanah-tanah ini bersumber dari tanah negara yang selama ini telah dimanfaatkan dan dikuasai oleh masyarakat serta tanah eks hak guna usaha PT.Royal Timor Ostrindo. Sampai dengan bulan Juli 2022, tanah yang telah dilakukan redistribusi sebanyak 849 bidang di desa Poto dan desa Naitae Kecamatan Fatuleu Barat,” jelas Bupati.

Selanjutnya pada agenda ini secara bersama-sama dikatakan Bupati, akan mencermati bidang-bidang tanah yang oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang telah dilakukan pengukuran dan inventarisasi. Bidang-bidang tanah inilah yang nantinya akan disepakati dan direkomendasikan untuk penerbitan sertipikat.

“Tanggung jawab kita bersama memberikan legalisasi aset bagi masyarakat. Semoga dengan kepastian hukum yang diterima ini, akan sekaligus mengurangi sengketa dan perkara tanah yang terjadi dari waktu ke waktu di Kabupaten Kupang,” pinta Bupati Masneno.

Ditambahkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Bernadus Poy soal tahapan redistribusi tanah. Salah satunya ialah penetapan objek dan subjek yang mencakup penerbitan Surat Keputusan Objek Redistribusi Tanah oleh Kanwil BPN NTT dan penerbitan Surat Keputusan Penetapan Subjek Redistribusi Tanah oleh Bupati setempat.

Dirinya meminta panitia dalam sidang ini bisa menyumbangkan pikiran strategis, sehingga ia yakini daerah ini baik dari segala potensi, sesuai peta rencana tata ruang wilayah di Kabupaten Kupang bidang pertanian lahan basah, perkebunan, peternakan, permukiman, resapan air, sempadan sungai dan sempadan pantai.

Sementara Kapolres Kupang, AKBP FX. Irwan Arianto dalam arahannya siap membantu rekan-rekan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang dalam melaksanakan tugas di lapangan, khususnya terkait masalah-masalah tanah, dirinya berupaya melalui timnya melakukan pendampingan dan pengawalan jika dibutuhkan.

Ia ingatkan agar dalam melaksanakan tugas di lapangan kerjakan sesuai prosedur lakukan pendekatan secara kearifan lokal. Karena program ini adalah program presiden RI, sebagai penegak hukum, Kapolres akan berupaya memberantas para mafia tanah, melakukan pemantauan dan monitoring khususnya di wilayah hukum Polres Kupang.

Sumber: Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Kupang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *