Kupang-InfoNTT.com,- Gugatan warga Desa Oesao atas nama Yusup Saduk terhadap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kupang dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang.
Akta Kelahiran Nomor : 142/TL/DPP.KPG/2005, tanggal 1 Januari 2005 atas nama Natalia Olang yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kupang dinyatakan batal dan tidak sah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang melalui putusan Nomor : 41/G/2022/PTUN.KPG, tanggal 28 Oktober 2022.
Selain itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kupang juga diperintahkan untuk mencabut dokumen tersebut dan dihukum untuk membayar biaya perkara oleh Majelis hakim.
Rian Van Frits Kapitan, S.H., M.H selaku Kuasa Hukum dari Yusup Saduk (Penggugat) saat diwawancarai media ini menyatakan bahwa benar adanya Keputusan Tata usaha Negara berupa Akta Kelahiran yang digugat dikabulkan oleh pengadilan, sebab pada saat pembuktian penggugat berhasil membuktikan dalil-dalil gugatan tersebut.
Menurut advokat muda ini, penerbitan Akta Kelahiran oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kupang bertentangan dengan prosedur yang diatur dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 474.1785, tanggal 14 Oktober 1989 tentang Penerbitan Akta Kelahiran bagi yang Terlambat Pencatatannya.
Ia menambahkan, dalam Surat Mendagri itu menyatakan jika seorang anak saat dilahirkan tidak langsung dicatatat kelahirannya dan baru dicatatkan di kemudian hari, maka itu dikategorikan sebagai kelahiran yang pencatatannya terlambat. Jika hal ini terjadi, pencatatan/pembuatan akte kelahiranya wajib melampirkan surat keterangan dari Desa/kelurahan tentang identitas anak yang akan dicatat dan mendapatkan akta kelahiran tersebut.
“Faktanya hal ini tidak dilakukan dalam kasus akta kelahiran yang kami gugat walaupun akta ini masuk dalam kategori akta yang terlambat pencatatannya. Oleh sebab itu, akta kelahirannnya tidak prosedural dan tidak sah. Akibatnya seluruh dokumen ikutan yang diterbitkan atas dasar akat kelahiran itu otomatis juga menjadi tidak sah, termasuk Kartu Keluarga dan dokumen lainnya,” ungkapnya.
Selanjutnya Rian mengatakan, Natalia Olang bukanlah anak sah dari almarhum Johan Olang dan almarhumah Yohanse Aplonia Saduk, akan tetapi di dalam akta kelahiran dan kartu keluarga yang kami gugat memuat keterangan Natalia Olang adalah anak sah dari keduanya. Hal ini secara substansial sangat bertentangan dengan Pasal 42 Undang- Undang Perkawinan yang menyatakan : “anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”.
“Bagaiamana akta kelahiran dan kartu keluarganya menyatakan yang bersangkutan anak sah, sedangkan faktanya dia bukan anak yang sah? ini pun berhasil kami buktikan dalam persidangan dengan bukti surat dan keterangan saksi-saksi,” tutur Rian.
Kemudian lanjut Pengacara muda yang sering mengalahkan pemerintah di Pengadilan ini, yang bersangkutan juga tidak pernah diangkat melalui penetapan pengadilan sebagai anak angkat oleh almarhum Johan Olang dan almarhumah Yohanse Aplonia Saduk sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kami punya surat keterangan dari pengadilan Negeri Kupang maupun pengadilan Negeri Oelamasi yang menyatakan Pengadilan tidak pernah mengeluarkan penetapan pengangkatan anak nama yang bersangkutan. Oleh karena itu jangankan dinyatakan sebagai anak sah, dinyatakan sebagai anak angkat dalam catatan pinggir akta kelahiran itu saja sudah tidak ada pijakan hukumnya bagi Kepala Dinas,” tegasnya.
Lanjut Rian, penerbitan akta kelahiran dan kartu keluarga tersebut juga sangat bertentangan dengan asas kecermatan sebagaimana yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebab dalam menentukan hubungan hukum antara Natalia Olang dengan almarhum Johan Olang dan almarhumah Yohanse Aplonia Saduk dalam akta kelahiran dan kartu keluarga, Kepala Dinas tidak mendasarinya pada informasi dan dokumen yang lengkap tentang siapa sebenarnya orang tua kandung dari Natalia Olang.
Rian juga mengatakan bahwa implikasi dari dibatalkannya akta kelahiran oleh pengadilan ini teramat kompleks dan masif, tidak hanya berakibat putusnya hubungan hukum antara Natalia Olang dengan almarhum Johan Olang dan almarhumah Yohanse Aplonia Saduk, tetapi sampai kepada keabsahan dokumen- dokumen yang diterbitkan atas dasar kedua dokumen itu.
Pengacara yang juga merupakan Dosen termuda di Fakultas Hukum Universitas Kristen Artha Wacana ini selanjutnya akan melakukan kajian dan telaah terhadap perbuatan-perbuatan yang didasarkan pada kedua dokumen yang dibatalkan itu dan nyata-nyata sangat merugikan Pak Yusup. Pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan akta kelahiran dan kartu keluarga tersebut harus dimintai pertanggungjawaban hukum selain almarhum Johan Olang dan almarhumah Yohanse Aplonia Saduk.
“Pertanggungjawaban hukum yang kami maksud adalah pertanggungjawaban secara pidana maupun perdata,” tutup Rian. ***