Bawaslu TTS Sosialisasi Pengawasan Partisipatif kepada Penyandang Disabilitas

Soe-InfoNTT.com,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) melaksanakan sosialisasi pengawasan partisipatif kepada penyandang disabilitas, Kamis (13/10/2022) di Aula Hotel Timor Megah Soe.

Ketua Bawaslu TTS, Melky E. Fay, S.Sos dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan menjelaskan, sosialisasi yang digelar Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 07 tahun 2017 tentang pemilu telah mengatur kaum difabel diatur secara khusus dalam memberikan hak pilihnya, mulai dari datang ke TPS, dan masuk bilik suara untuk mencoblos.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, sosialisasi ini diharapkan penyandang disabilitas bisa menggunakan hak pilih dengan baik dan turut serta dalam pengawasan partisipatif dalam menyukseskan Pemilu serentak 2024 mendatang. Memenuhi, menghormati dan melindungi adalah tanggungjawab bersama, slogan ini mengisyaratkan bahwa perlindungan dan pemenuhan hak sahabat difabel pada pemilu sagat bergantung pada upaya penyelenggara pemilu dalam mempersiapkan dan melaksanakan pemilu yang mengedepankan prinsip aksesibilitas.

Adapun tiga narasumber dalam sosialisasi tersebut yakni Kepala Badan Kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) Kabupaten TTS, George D. Mella, Ketua Kipda TTS, Imanuel Nuban, selaku pemerhati pemilu, Jemris Foentuna.

Ketua Kipda TTS, Imanuel Nuban dalam kesempatannya memberikan apresiasi kepada Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan yang telah melakukan sosialisasi bersama Disabilitas.

Ima menambahkan bahwa sosialisasi yang dilakukan Bawaslu TTS merupakan bentuk penghargaan untuk hak-hak penyandang disabilitas yang sering terabaikan.

Ima juga menjelaskan, semakin banyak yang memahami dan merespon kebutuhan disabilitas maka dunia  akan lebih berwarna khususnya di masa pemilihan umum.

“Setiap warga Negara juga tentu memiliki hak. Oleh karena itu penyandang disabilitas juga punya hak untuk di daftar guna memberikan suara pada pemilu,hak untuk memiliki akses ke TPS, hak pemberian suara rahasia, hak untuk dipilih menjadi anggota legislatif, hak untuk ikut menjadi pelaksana atau penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Meski demikian Ima Juga menegaskan kepada pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan, untuk memperhatikan hak-hak pilih penyandang disabilitas untuk memiliki dokumen, karena menurutNya, Berdasarkan Informasi yang dihimpun dari KIPDA TTS melalui FGD, banyak disabilitas yang belum memiliki dokumen identitas seperti KTP, tidak tersedianya aksesibilitas pemilu bagi penyandang disabilitas sehingga bisa menyebabkan mereka Golput.

“Karena data dari KIPDA hingga hari ini penyandang disabilitas yang berada di TTS sudah mencapai 7020 orang,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama juga disampaikan Kaban Kesbangpol TTS, George D. Mella,SH.,M.Si selaku narasumber kedua, yang menyampaikan peran pemerintah dalam pengawasan partisipatif bersama disabilitas.

George mengatakan, pemerintah harus bekerja sama dengan penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu agar memberikan kesempatan kepada kaum disabilitas yang secara aturan memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara pemilu. Hal ini secara langsung membuat kaum disabilitas bisa terlibat dalam pengawasan partisipatif.

Selain itu, menurutnya, pemerintah dari tingkat atas hingga tingkat bawah, harus memberikan pemahaman kepada semua elemen masyarakat agar tidak diskriminatif terhadap kaum disabilitas dalam urusan pemilu, karena hak mereka dalam demokrasi sama juga dengan hak masyarakat pada umumnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh, 15 orang dari KIPDA TTS, 2 orang dari KPU TTS, 2 orang dari Dinas Sosial Kabupaten TTS, 2 orang dari Dinas P3A kabupaten TTS, 2 orang dari Yayasan Sanggar Suara Perempuan dan 2 orang dari Forwan TTS.

Laporan: Welem Leba

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *