Anggaran 2 Miliar untuk Pilkades Kabupaten TTS Tahun 2022

Kepala Dinas PMD Kabupaten TTS, Nikson Nomleni.

Soe-InfoNTT.com,- Meskipun ada pengaduan dari sejumlah desa terkait hasil perolehan pemungutan suara pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten TTS yang berlangsung pada 1 Desember 2021 lalu, namun proses pelantikan 47 kepala desa terpilih akan segera dilaksanakan pada 14 Januari mendatang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten TTS, Nikson Nomleni kepada wartawan, Kamis (06/01/2022) di ruangan kerjanya menyatakan, sambil menanti hasil penyelesaian pengaduan oleh tim penyelesaian masalah yang dipimpin langsung Bupati TTS, maka Dinas PMD  agendakan tanggal 14 Januari mendatang sudah harus melantik para kepala desa terpilih.

Bacaan Lainnya

Proses Pilkades di Kabupaten TTS pada tahun 2021 semestinya berlangsung di 50 Desa, namun karena ada perbedaan pendapat maka satu desa yakni Desa Tubuhue di Kecamatan Amanuban Barat ditunda dan baru akan berlangsung tahun ini.

“Dengan demikian desa penyelenggaraan Pilkades pada 1 Desember itu hanya 49 Desa. Namun, yang akan dilantik pada 14 Januari mendatang sebanyak 47 desa, karena 2 desa tidak termasuk yakni kades terpilih Desa Pika di Kecamatan Mollo Tengah meninggal dan Desa Naileu Kecamatan Kie, dua calon kepala desa meraih suara yang sama sehingga kedua desa tersebut juga ditunda ke 2022,” ungkapnya.

Lanjut Nikson, pemungutan suara pilkades ada sejumlah calon dan pendukung tidak terima dengan hasil pemungutan suara, sehingga ada pengaduan yang sementara di proses oleh tim penyelesaian sengketa pilkades yang diketuai oleh Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun.

Dirinya mengungkapkan bahwa desa-desa yang mengadu, diantaranya Desa Bileon, Naifatu, Kusi Utara, Nifukani, Nule, Tunis, Sini dan sejumlah desa lainnya. oleh karena itu, Dinas PMD masih menunggu hasil penyelesaian, sebab oleh tim penyelesaian sudah masuk tahap finalisasi.

“Komitmennya tanggal 14 Januari dilakukan pelantikan sambil menunggu penyelesaian sengketa, karena tim sudah masuk pada finalisasi penyelesaian pengaduan. Setelah pelantikan kades terpilih, maka selanjutnya mempersiapkan tahapan Pilkades tahun 2022 yang sebelumnya akan diselenggarakan bagi 131 Desa, namun karena 3 desa penyelenggara Pilkades 2021 dinyatakan ditunda, maka untuk jumlah desa penyelenggara Pilkades tahun 2022 bertambah menjadi 134.

“Dinas PMD TTS juga telah menyiapkan anggaran Pilkades sebesar Rp 2 miliar untuk proses Pilkades di 134 Desa yang akan berlangsung pada 2022 ini,” tandasnya.

Laporan: Welem Leba

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *