Aliansi Peduli Masyarakat Kabupaten Kupang Minta Jaksa dan KPK Audit Dana Covid dan Seroja

Massa aksi ketika berada di Civic Center Oelamasi.

Oelamasi-InfoNTT.com,- Lima OKP pemuda dan mahasiswa Kabupaten Kupang yakni Solidaritas Pemuda Amfoang (SUFa), Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten Kupang (Permaskku), Komunitas Pemuda Amfoang (KOMPAG), Gerakan Mahasiswa Amabi Oefeto Timur (GEMA AOT) dan Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (BEM STIKUM) yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Kabupaten Kupang melakukan aksi unjuk rasa di Kabtor Bupati Kupang beberapa waktu lalu.

Koordinator Umum, Melianus Alopada kepada media usia aksi mengatakan, apa yang dilakukan adalah wujud representatif dari suara masyarakat. Di mana banyak pengeluhan dan juga data yang diterima oleh aliansi terkait berbagai kejanggalan dalam pengelolaan serta penyaluran bantuan seroja.

Bacaan Lainnya

Selain melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Kupang, masa juga bergerak melakukan aksi yang sama di gedung DPRD Kabupaten Kupang.

Pada aksi ini, aliansi berhasil bertemu Bupati Kupang, Korinus Masneno dan juga beberapa anggota DPRD Kabupaten Kupang, diantaranya Deasy Ballo, Anthon Natun, Dominggus Atimeta dan Mesak Mbura. Aliansi pun membacakan 8 poin tuntutan terkait berbagai persoalan yang disuarakan oleh 5 OKP tersebut.

Pertama, Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kabupaten Kupang meminta Bupati Kupang mencopot Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kupang Semi Tinenti karena tidak becus dalam pelaksanaan realisasi dana bantuan Seroja.

Kedua, meminta Jaksa dan KPK segera mengawasi serta mengaudit dana Seroja dan dana Covid-19 karena banyak kejanggalan dan tidak transparansi dalam penyaluran yang membuat kekecewaan dan kekesalan warga terdampak.

Ketiga, menuntut agar pemerintah segera memberikan hak-hak masyarakat secara utuh.  Keempat, menuntut DPRD segera membentuk Pansus untuk mengungkap persoalan dana Seroja ini. Kelima, meminta pemerintah mempermudah administrasi penyaluran bantuan dana seroja.

Keenam, Bupati Kupang harus berani melibatkan camat dan kepala desa dalam penyaluran  dana seroja agar tepat sasaran.

Ketujuh, aliansi menolak dengan keras bantuan berupa bahan bangunan karena membuka peluang bagi pihak ketiga untuk mengambil keuntungan yang dapat merugikan masyarakat terdampak.

Kedelapan, Bupati Kupang harus wajib transparan terkait masalah dana Seroja yang tersimpan di bank NTT, apakah ada bunga bank atau tidak. Jika tidak maka poin kedepan tidak dipersoalkan, namun jika ada bunga maka harus dibuka agar diketahui oleh masyarakat.

Menurut Melianus, aksi ini akan dilanjutkan pada jilid kedua jika berbagi tuntutan yang sudah disampaikan tidak dilaksanakan oleh Bupati Kupang dan juga DPRD Kabupaten Kupang.

Sedangkan terkait dengan permintaan melibatkan jaksa dan KPK dalam penyaluran bantuan seroja dan dana covid-19, karena diduga banyak persoalan yang berdampak hukum jika tidak segera dicegah.

“Hal ini akan dibuka ke pihak penegak hukum jika poin tuntutan ini direspon,” tandas Melianus Alopada. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *