Kupang-InfoNTT.com,- Advokat Capistrano Celina Ceme, SH, Andrew Richard Hambleton, SH, dan Mutiara Manafe, SH, menandatangi kontrak kerja sama (MoU) dengan pimpinan Toko Master Elektronik, Selasa (06/9/2022) siang.
Toko Master Elektronik merupakan kegiatan usaha yang bergerak di bidang Penjualan Barang Elektronik berdasarkan NIB : 1233000322755 yang berada di wilayah di Kota Kupang, tepatnya di Jalan W. J. Lalamentik, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT.
Usai penandatangan MoU, Mutiara Manafe, SH, menjelaskan bahwa dirinya bersama rekannya Richard Hambleton, SH dan Capistrano Celina Ceme, SH, menadatangani MOU dengan pimpinan Toko Master Elektronik sebagai Lawyer Stand By.
“Untuk menunjang pelaksanaan kegiatan usaha dan menghindari dampak hukum yang akan terjadi maka membutuhkan jasa dan/atau konsultan dalam bidang hukum,” ungkap Mutiara Manafe.
Dikatakan Mutiara, dirinya bersama kedua rekan ditunjuk oleh pimpinan Toko Master Elektronik sebagai Kuasa Hukum terhitung dari September 2022 sampai dengan September 2023.
Dengan kerjasama ini, kata Tiara sapaan akrabnya, berharap dapat memberikan advis-advis hukum secara maksimal sesuai dengan standar dan etika profesi yang berlaku kepada Toko Master Elektronik sehingga mendapatkan solusi hukum terbaik bila terbentur masalah di kemudian hari.
Laporan: Chris Bani