Warga Desa Tanah Merah Pertanyakan Perda Tentang Pilkades ke Bupati Kupang

Ilustrasi

Kupang-InfoNTT.com,- Sehubungan dengan dilaksanakannya tahapan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Kupang yang didasarkan pelaksanaannya pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2016 dan Perda Perubahan yakni Nomor 2 tahun 2019, maka beberapa warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang angkat bicara.

Anwar A. Messakh, salah satu warga Desa Tanah Merah kepada media ini, Jumat (04/6) sore mengatakan, aspirasi yang disuarakan terkait Pilkades ini mempunyai tujuan yang baik bagi tahapan dan hasil Pilkades nantinya.

Bacaan Lainnya

Adapun aspirasi yang disampaikan Anwar Messakh dan dua orang temannya, yakni Ferdinan P. Balle dan Gersom M adalah hal-hal yang sifatnya untuk meminta penjelasan Bupati Kupang terkait Perda Nomor 4 Tahun 2016 Pasal 29 ayar (2), dan beberapa pasal lainnya. Selain itu juga Anwar Messakh dan tim juga menyampaikan solusi bagi Pemkab Kupang.

Aspirasinya sabagai berikut :

I. Pada PERDA Nomor 4 tahun 2016 Pasal 29 ayat (2) Berbunyi PENDAFTARAN BAKAL CALON KEPALA DESA DIUSULKAN DARI MASING-MASING DUSUN 1 ( SATU ) ORANG.

Kami Menilai bahwa Ayat ini BERTENTANGAN dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku terkait dengan Pemilihan Kepala Desa Yaitu UU No, 6 Tahun 2014 dan Permendagri 112 Tahun 2016 bahkan UUD Dasar NKRI tahun 1945 karena Ayat ini telah Menghilangkan hak dan Kebebasan orang untuk mencalonkan diri sebagai calon Kepala Desa Mengingat Semua Orang yang sudah memiliki hak Memilih dan dipilih dijamin oleh Undang-Undang tersebut diatas menjadi Bakal Calon Kepala Desa.

Akibat dari penggunaan ayat ini ialah sebagai berikut ;

1. Setiap calon yang mewakili dusunnya dan kemudian terpilih sebagai kepala Desa ketika dalam Pengelolaan Dana Desa atau Perhatian lainnya Akan cenderung lebih mempedulikan wilayah dusunnya. Mengingat dia diusung oleh dusunnya dan pada periode berikutnya juga dia wajib didukung oleh dusunnya untuk maju lagi sebagai calon kepala Desa lagi.

2. Orang-orang Potensial dan Berkualitas tidak Mendapat Peluang Mencalonkan dirinya karena Pembatasan Kuota Dusun yang hanya 1 orang. Sementara dalam era sekarang ini kualitas Kepala Desa yang diutamakan mengingat Pelayanan baik dan Kemampuan Mengelola Dana Desa.

3. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) No. 128/PUU-XIII/2015 Dalam Mengabulkan sebagian Permohonan APDESII yang melakukan uji materi terhadap UU No. 6 tahun 2014 pasal 33 huruf g dan pasal 50 ayat ( 1 ) huruf c, Mahkamah Konstitusi Menyebutkan bahwa Sesuai Semangat Pasal 28C ayat ( 2) UUD NKRI 1945 yang berbunyi SETIAP ORANG BERHAK UNTUK MEMAJUKAN DIRINYA DALAM MEMPERJUANGKAN HAKNYA SECARA KOLEKTIF UNTUK MEMBANGUN MASYARAKAT, BANGSA DAN NEGARANYA. Ini sangat jelas bertentangan dengan PERDA No.4 tahun 2016 Pasal 29 ayat (2) Karena Membatasi orang atau sejumlah orang untuk mengikuti atau menyalonkan dirinya sebagai calon Kepala Desa, Sementara seharusnya semua orang berhak menjadi calon kepala Desa dan mengikuti semua jadwal dan tahapan serta hanya dapat digugurkan dalam Seleksi Administrasi atau Seleksi Tambahan.

4. Terhadap PERDA No. 4 tahun 2016 pasal 29 ayat ( 2 ) ini dapat dilakukan Permohonan Uji Materi ke Mahkamah Agung dan apabila Permohonan Tersebut dikabulkan maka secara otomatis seluruh proses Pemilihan Kepala Desa bahkan sampai pada Pelantikan Kepala Desa Terpilih Dapat dibatalkan demi Hukum.

5. Bahwa PERDA No 4 tahun 2016 pasal 29 ayat (2) ini secara tersirat memerankan Dusun atau wilayah dusun seperti Partai Politik sehingga memiliki kewenangan dalam Pengusungan Calon, pada hal sesungguhnya Dusun atau wilayah Dusun dan Partai Politik adalah 2 Komunitas yang berbeda

dan hal ini tidak pernah diatur dalam peraturan perundang-undangan mana pun di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

6. Pendaftaran calon Kepala Desa bukan lagi dilakukan oleh calon Kepala Desa tetapi dilakukan oleh Musyawarah Dusun. Ini artinya hak asazi seseorang dalam mencalonkan diri sebagai calon kepala Desa Telah dilanggar dan sudah tidak sesuai dengan Roh dari pada Perundang-undangan terkait Pemilihan Kepala Desa yang Berbasis pada Keadilan secara Merata Kepada Setiap orang yang mampu Menjadi Kepala Desa untuk Menyalonkan Diri.

7. Jika pada suatu Desa yang terdiri dari 2 dusun atau lebih Namun orang/calon potensial hanya ada atau berdomisili hanya pada 1 dusun maka secara otomatis Desa itu tidak akan dapat melakukan Pemilihan Kepala Desa.

8. jika Pada Suatu Desa yang Terdiri dari 5 atau lebih jumlah dusun dan memiliki 2 atau lebih jumlah calon Tetapi semua calon itu hanya berasal dari 1 dusun saja maka dipastikan Desa ini tidak dapat mengikuti Pemilihan Kepala Desa.

9. Menjadi Calon Kepala Desa adalah Hak setiap orang sehingga Tidak dapat dimusyawarahkan untuk menggugurkan hak orang/calon itu.

II. PERDA No. 4 tahun 2016 pasal 29 ayat (4) huruf d yang berbunyi Perlengkapan Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud ayat ( 3 ) meliputi ; d. IJAZAH PENDIDIKAN FORMAL DARI TINGKAT DASAR SAMPAI DENGAN IJAZAH IJAZAH TERAKHIR YANG DILEGALISASI OLEH PEJABAT BERWENANG ATAU SURAT PERNYATAAN DARI PEJABAT YANG BERWENANG.

Bunyi Perintah dalam ayat ini masih menimbulkan multi tafsir sehingga tercipta polemik dalam masyarakat awam sehingga kami mohon agar diberi penjelasan yang lebih sederhana agar mudah dimengerti.

Hal-hal yang dimaksud adalah sebagai berikut :

1. Mohon Penjelasan tentang Jenis-jenis Pendidikan Formal

2. Mohon Penjelasan Tentang ATAU Surat Pernyataan dari Pejabat yang Berwenang

3. Ayat ini berhubungan erat dengan Pasal 34 PERDA no. 4 tahun 2016 yaitu memasukan ijazah pendidikan formal mulai dari tingkat dasar sampai tingkat akhir sebagai bahan untuk Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten saat Melakukan Seleksi Tambahan Kepada Desa yang calon Kepala Desanya lebih dari 5 orang setelah seleksi administrasi.

Itulah hal-hal yang menurut kami penting untuk disampaikan kepada bapak Bupati agar dapat dipertimbangkan demi pelayanan yang berkeadilan kepada masyarakat yang bapak pimpin.

Sebagai warga Kab Kupang yang Mencintai dan Merasa Memiliki Kabupaten ini, Kami juga Mencoba Memberi Beberapa Solusi untuk dapat dipertimbangkan. Karena itu perkenankanlah kami untuk menyampaikannya.

Terkait berbagai persoalan di atas, Anwar Messakh Cs memberikan solusi sebagai berikut :

I. Solusi terkait permasalahan pada angka di atas yaitu Perda Nomor 4 Pasal 29 ayat (2)

Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang dapat mengeluarkan edaran perihal peniadaan, penghapusan atau semacamnya terhadap PERDA nomor 4 pasal 29 ayat (2) sehingga sampai pada jadwal dan juga tahapan pelaksanaannya yakni mulai tanggal 09 juni 2021 sampai dengan tanggal 24 juni 2021, panitia sudah dapat menggunakannya.

Bahwa sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi yang tersebut di atas, disampaikan juga bahwa Calon Kepala Desa tidak dibatasi tempat domisilinya, bahkan orang atau calon yang tidak berdomisili dalam desa pun dapat mencalonkan diri sebagai calon kepala desa, maka untuk menjaga wibawa dari pada eksistensi dari PERDA ini, maka disarankan agar semua calon kepala desa dalam suatu desa berhak mengikuti atau mencalonkan diri sebagai calon kepala desa dari setiap dusun yang ada di dalam desa tersebut. Sehingga semua orang atau calon potensial memiliki ruang yang terbuka untuk berkompetisi.

“Demikianlah aspirasi ini kami buat dan sampaikan kepada bapak Bupati Kupang, kiranya bermanfaat bagi kita semua terutama untuk terwujudnya keadilan dalam pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa secara serentak di Kabupaten Kupang.

Aspirasi ini juga sudah disampaikan secara tertulis melalui surat pada tanggal 22 Mei 2021 kepada Bupati Kupang, dengan tembusan disampaikan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur, Kabag Hukum Provinsi NTT, Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kupang, Ketua BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Kupang, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang, Kabag Hukum Kabupaten Kupang dan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten Kupang. (*Tim) 

Pos terkait