Amfoang-InfoNTT.com,- Usai melakukan audiens dengan camat dan para kepala desa di Kecamatan Amfoang Barat Daya serta Amfoang Barat Laut, di hari yang sama Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe juga berkunjung ke Kecamatan Utara.
Pertemuan dilangsungkan di aula kantor Kecamatan Amfoang Utara, Rabu (04/8/2021) malam. Dalam pertemuan tersebut Wabup Kupang mengawali dengan menegur Kepala Desa Afoan dan Fatunaus yang tidak tepat waktu menghadiri pertemuan tersebut.
Menurut Wabup, kehadiran dirinya di Amfoang Utara untuk mencari tahu titik kebenaran beberapa persoalan di daerah tersebut. Di mana hingga saat ini Desa Afoan belum juga masukan laporan pertanggungjawaban dana desa tahun 2020 dan juga APBDes 2021.
“Saya minta kepala desa Afoan jujur karena saya datang untuk mencoba mediasi persoalan dana desa tersebut, bukan untuk buat susah. Kita cari jalan keluar untuk selesaikan,” ujar Jerry Manafe.
Jerry Manafe berharap persoalan dana desa Amfoang Utara cukup menjerat mantan kepala desa Kolabe saja, yang lain jangan. Kepala desa harus menyampaikan hal-hal yang menjadi catatan tim verifikasi kecamatan secara jujur, jangan putar-putar.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Desa Afoan, Abred E. Talnoni di depan Wakil Bupati Kupang, Kadis PMD, tim Inspektorat dan camat beralasan bahwa tim verifikasi kecamatan selalu mempersulit dirinya saat mengantar laporan pertanggungjawaban dana desa.
Alasan yang singkat ini kemudian dibantah langsung oleh tim verifikasi Kecamatan Amfoang Utara. Hal ini didukung dengan bukti dan data-data yang dimiliki oleh tim verifikasi kecamatan.
“Saya ingin sampaikan secara benar bahwa pada tanggal 11 Maret 2021 khusus desa Afoan kita kirim surat untuk verifikasi, mereka antar laporan tanggal 25 Maret 2021. Kemudian kita lakukan verifikasi dan ada catatan-catatan. Ada banyak kwitansi yang kemungkinan besar fiktif,” ungkap Nimo, Sekretaris Tim verifikasi Kecamatan Amfoang Utara.
Ketegasan tim verifikasi lantaran banyaknya pengaduan dari masyarakat terkait pengelolaan dana desa Afoan yang tidak diduga banyak bermasalah. Semua pengaduan terbukti benar setelah tim verifikasi temukan banyak kejanggalan dalam LPJ Desa Afoan.
“Berangkat dari Desa Kolabe yang pernah bawa kami sampai bersaksi di pengadilan. Maka kami lakukan uji petik secara teliti, karena bagi kami, verifikasi bukan hanya sebatas kwitansi tetapi juga monitoring langsung ke desa,” tegasnya di depan Wakil Bupati Kupang.
Dugaan persoalan tersbeut juga oleh pernyataan Ketua BPD Afoan, yang mana dirinya tidak mengetahui secara jelas catatan dari tim verifikasi, karena semua laporan pertanggungjawaban dana desa Afoan tidak ada padanya, bahkan dirinya tidak mengetahui secara jelas penggunaan dana desa.
“Kepala desa bilang LPJ ada di tim verifikasi jadi kami (BPD) belum tahu LPJ tahun 2020 seperti apa. Semua proses pembayaran di Desa Afoan juga tidak diketahui oleh BPD,” ungkapnya.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang Charles Panie menanggapi persoalan Desa Afoan dengan memberi peringatan tegas kepada kepala desa bersama jajarannya.
Dirinya akan mendampingi pihak kecamatan bersama kepala desa dan BPD untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut. Ini sebagai bukti tanggungjawab PMD terhadap berbagai persoalan di desa.
“Kami akan lakukan pendamping dan pasti akan bertemu. Persoalan yang cukup serius di Desa Afoan karena ada perubahan anggaran yang dilakukan tanpa ada perubahan APBDes,”’ jelas Charles.
Wakil Bupati berikan kesempatan kepada kepala desa Afoan dan tim verifikasi kecamatan untuk menyelesaikan persoalan tersebut hingga Senin pekan depan.
Camat Amfoang Utara, Amrosius Nenobais kepada media ini usai pertemuan bersama Wakil Bupati Kupang mengatakan,persoalan yang terjadi di Desa Afoan menjadi pelajaran penting bagi pihak Kecamatan Amfoang Utara untuk lebih hati-hati dalam melakukan verifikasi pertanggungjawaban Desa Afoan.
Dirinya menjelaskan bahwa ada catatan catatan serius yang diperoleh tim verifikasi kecamatan, dan sudah diberikan kepada pemerintah Desa Afoan untuk ditindaklanjuti.
“Kami akan berusaha semaksimal mungkin menyelesaikan persoalan tersebut hingga 1 minggu kedepan, namun jika tidak dikerjakan secara serius oleh pemerintah desa, maka saya akan meminta petunjuk Dinas PMD agar kasusnya ditangani pihak kejaksaan,” ujar Amrosius.
Laporan: Chris Bani