Kupang-InfoNTT.com,- Camat Amabi Oefeto Timur Maher Ora kembali melakukan aktifitasnya di awal pekan. Sebelum mengunjungi Desa Pathau dan Oeniko dalam rangka pemantauan posko covid-19 dan PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berskala Mikro, Camat didampingi Kasie Ketentraman dan Ketertiban melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Kupang nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pelantikan Perangkat Desa, Senin (29/3/2021) pagi.
Kegiatan sosialisasi ini berpusat di kantor Desa Oenuntono, yang dihadiri oleh Kepala Desa Oenuntono, para perangkat desa, Ketua bersama seluruh anggota BPD, pemerintah Desa Pathau dan Oeniko.
Usai kegiatan sosialisasi Perbup Kupang nomor 5 tahun 2021, Camat Maher Ora kemudian bertolak ke Desa Pathau dan Oeniko guna pengecekan posko covid-19.
”Ini menjadi kemajuan kira bersama untuk memantau segala tanggungjawab kita di lapangan. Masyarakat harus dipastikan aman dan mampu menjaga diri dari penyebaran covid-19,” ujar Maher Ora.
Menurutnya, PPKM skala mikro ini akan dapat diperpanjang atau diakhiri, sesuai hasil evaluasi satgas tingkat atas. Untuk itu diharapkan semua pihak harus ikut memantau progam ini, agar persoalan covid-19 bisa secepatnya terselesaikan.
”Intinya apa yang pemerintah gagas, harus masyarakat patuhi demi kebaikan kita semua,” jelas Maher Ora.
Laporan: Jimy Kapitan
Syalom slamat malam, apakah kami bisa mendapatkan link resmi tentang perbup kupang no 5 tahun 2021 ?