Tak Hanya Pelanggaraan Etik, Tindakan Oknum DPRD Menyegel Ruang Pimpinan Dapat Dipolisikan

Oleh : Dr. Jimmy Z. Usfunan, SH.,MH

(Ketua Pusat Studi Pancasila dan Penyelenggaraan Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof. DrYohanesUsfunan,SH.,MH Kupang)

Kupang-InfoNTT.com,- Beberapa oknum anggota DPRD TTU yang terekam video yang viral di media sosial melakukan penyegelan terhadap ruang Pimpinan DPRD, merupakan aksi brutal dan sewenang-wenang. Tentunya, tindakan oknum anggota DPRD ini dapat berindikasi sebagai pelanggaran etikdan pidana.

Setidaknya ada 5 alasan, yang menjelaskan bahwa oknum anggota DPRD tersebut dikategorikan pelanggaran etik dan pidana bagi tindakan hukum penyegelan ruang pimpinan DPRD.

Pertama, Pimpinan DPRD memiliki legitimasi hukum yang dijamin oleh undang-undang dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Kedua, tindakan penyegelan itu sebagai upaya menghentikan kerja DPRD secara kelembagaan. Sebab sebagai pelaksanaan tugas dan juga kewenangan Pimpinan DPRD, sesuai Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

Ketiga, tindakan penyegelan juga menghambat kerja Penyelengaraan pemerintahan daerah, yang tidak boleh berhenti “sturen”. Apalagi rezim Undang-Undang Pemerintahan Daerah tidak memisahkan antara kinerja eksekutif dan DPRD, melainkan satu kesatuan dalam mewujudkan penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Keempat, tindakan penyegelan merupakan tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang dan merupakan pelanggaran etik.

Kelima, tindakan penyegelan merupakan tindakan melawan hukum, dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun sesuai Pasal 160 dan/atau Pasal 170 KUHP.

Untuk itu, agar persoalan ini tidak berlarut-larut maka mekanisme hukum dapat ditempuh oleh Pimpinan DPRD yang dirugikan, dengan melaporkan kepada pihak yang KepolisianHal ini dimaksudkan agar penyelenggaraan pemerintahan tetapberjalan.

Berkaitan dengan hak Imunitas anggota DPRD, tentunya hak tersebut tidak berlaku untuk melindungi tindakan melawan hukum, sesuai Pasal 176 Undang-Undang Pemerintahan Daerah.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *