Syarat OBH Terakreditasi Harus 3 Tahun Tangani Kasus Bantuan Hukum

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Hukum dan HAM NTT, Arfan Faiz Muhlizi, SH.,MH.

Kupang-InfoNTT.com,- Proses seleksi atau verifikasi OBH (Organisasi Bantuan Hukum) periode Tahun 2022-2024 sedang berlangsung di Tahun 2021 ini. Untuk tahun sebelumnya, tidak semua OBH di Nusa Tenggara Timur memenuhi syarat untuk menjadi terakreditasi, terbukti hanya tujuh OBH yang terakreditasi.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Hukum dan HAM NTT, Arfan Faiz Muhlizi, SH, MH, ketika dikonfirmasi tim media, Kamis (25/03/2021).

Dijelaskan Arfan, syarat mendapatkan akreditasi haruslah OBH yang berkualitas yaitu OBH yang mendaftar dan nantinya akan terakreditasi itu sudah memiliki pengalaman untuk melakukan pembelaan atau pendampingan terhadap orang tidak mampu dari tahun 2018 sampai 2020.

Disinggung mengenai OBH yang baru berdiri pada tahun 2020 apakah bisa memenuhi syarat akreditasi yang dikeluarkan oleh pihaknya, dirinya mengatakan, selain harus berbadan hukum yang disahkan oleh Kemenkumham Dirjen AHU, OBH tersebut juga minimal sejak 3 tahun yang lalu telah memiliki program bantuan hukum dengan terbukti sudah pernah menangani kasus-kasus yang terkait dengan bantuan hukum bagi orang tidak mampu, dan ini harus bisa dibuktikan.

Masih menurutnya, syarat OBH bisa terakreditasi itu sederhana, pertama harus berbadan hukum. Berbadan hukum itu artinya dalam bentuk yayasan atau perkumpulan. Kedua, memiliki kantor atau sekretariat tetap.

“Apakah sekretariatnya milik sendiri atau sewa, ini harus ada bukti. Jika milik sendiri harus ada bukti kepemilikannya, kalau memang sewa ada perjanjian sewa menyewa,” ujarnya.

Kemudian yang ketiga, harus memiliki pengurus yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan anggota. Ini yang sederhana. Keempat, memiliki program bantuan hukum. Bantuan hukum ini mananya bisa litigasi atau nonlitigasi. Kelima memiliki minimal satu advokat yang memiliki ijin beracara yang masih berlaku. Keenam, memiliki minimal 3 paralegal. Jadi advokat dan paralegal itu jika lebih banyak lebih bagus. Nanti akan ada peringkat akreditasinya apakah dia D, C, B atau A tergantung dari jumlah advokat dan paralegal ini.

“Hal-hal lain terkait dengan kasus-kasus yang ditangani itu nanti harus ditunjukkan bahwa selama ini sudah melaksanakan program pemberian bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat miskin dan ditunjukkan dengan kasus-kasus yang dia tangani,” beber Arfan.

Dirinya secara pribadi menginginkan adanya pemerataan OBH yang terakreditasi di seluruh NTT. Namun tetap menyeleksi sesuai dengan persyaratan yang ada.

“Pada prinsip nanti ini kita akan mencari yang terbaik. Jadi tentu akan ada peringkat terkait dengan calon OBH mana yang mengupload atau menyampaikan dokumen yang paling memiliki kualitas memadai sebagaimana apa yang di persyaratkan. Tetapi tentu saja memang kita tetap akan menerima permohonan yang diajukan oleh calon OBH, tetapi nanti akan ada yang namanya proses verifikasi. (*Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *