Sinyal Pergerakan Tidak Padam, KNPI Jadwalkan Laporkan PT. Bosowa Berlian Motor ke Polda NTT

Ketua DPD KNPI NTT, Hermanus Th. Boki

Kupang-InfoNTT.com,- Tunjukan keseriusan, DPD KNPI NTT menjadwalkan akan melaporkan PT. Bosowa Berlian Motor ke Polda NTT pada Jumat 5 November 2021 besok, terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Hal ini sesuai tembusan surat DPD KNPI NTT yang diterima media ini. Di mana dalam surat tersebut ditandatangani Hermanus Th. Boki dan Inang F. Abdullah selaku Ketua dan Sekretaris KNPI NTT.

Bacaan Lainnya

Surat DPD KNPI NTT bernomor : 655.B/KNPI NTT/XI/2021 tanggal 1 November 2021 perihal Pemberitahuan dan Mohon Dukungan disampaikan kepada Kapolda NTT dengan 16 tembusan.

Isi surat tersebut disampaikan KNPI NTT, bahwa KNPI menemukan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh PT. Bosowa Berlian Motor Cabang Kupang dan hal itu bertentangan dengan UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 21 Tahun 2007, di mana point pelanggaran dengan unsur-unsur yang terpenuhi yaitu: a) PT. Bosowa Berlian Motoe yang merekrut korban sebagai karyawan; b) Penyalahgunaan Kekuasaan/kewenangan atau posisi rentan, dimana pemenuhan hak-hak korban sebagai karyawan selama bekerja serta memanfaatkan posisi rentan korban yang butuh pekerjaan dan tidak mampu melawan hingga di PHK secara sepihak; c) Tujuan Eksploitasi, dimana selama korban bekerja tidak dipenuhi hak-haknya sesuai UU Ketenagakerjaan Ju UU Cipta Kerja. PT. Bosowa Berlian Motor jelas memperoleh keuntungan secara ekonomis pada posisi seperti ini.

Pasal 2 ini dijunctokan dengan Pasal 13 Ayat (1) dan Ayat (2), dengan point pelanggaran dan unsur yang terpenuhi yaitu : Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Pasal 13, merujuk pada Pasal 1 angka 2 (tindak pidana perdagangan orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam UU ini).

Unsur Eksploitasi, merujuk pada Pasal 1 angka 7 Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik material maupun immateriil. (Unsur Praktik Serupa Perbudakan, karena mempekerjakan karyawan tidak sesuai standar UU Ketenagakerjaan Jo UU Cipta Kerja)

Lebih lanjut dijelaskan bahwa, para pihak dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang ini, yaitu : 1) PT.Bosowa Berlian Motor Makassar, sebagai pemberi kerja sekaligus penikmat hasil eksploitasi dari praktik serupa perbudakan atas korban; 2) PT. Bosowa Berlian Motoe Cabang Kupang (Sdr. Arfan T. Rawuaten – Kepala Cabang Kupang), yang merupakan perpanjangan tangan dari PT. Bosowa Berlian Motor Makassar, yang merekrut korban dan melakukan eksploitasi terhadap korban untuk dan atas nama PT. Bosowa Berlian Motor Makassar; 3) Korban, yang tereksploitasi dalam praktik serupa perbudakan.

Dengan demikian, ada pelaku materiil (perekrut dan yang mengeksploitasi korban), ada pelaku yang memberikan kerja sesuai perjanjian kerja sekaligus menikmati keuntungan, dan ada korban yang tereksploitasi (semua unsur tindak pidana perdagangan orang terpenuhi)

Demikian garis besar isi surat yang ditulis oelh DPD KNPI NTT kepada Kapolda NTT. Sebelumnya juga KNPI NTT sudah melakukan koordinasi demgan BPJS Cabang Kupang terkait dugaan manipulasi gaji dari eks karyawan Mutiara Tanof. (*Tim)

Pos terkait