Kupang-InfoNTT.com,- Maurit Taopan, seorang anak berusia 5 tahun harus kehilangan nyawa lantaran tenggelam di kolam ikan, Jumat (30/4/2021) pagi di RT 10 / RW 003, Dusun 4 Kampung Koka, Desa Pakubaun, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang.
Paur Humas Polres Kupang Aipda Lalu Randy melalui press realesnya, (02/5) menjelaskan, korban pergi mandi di kolam tersebut bersama 2 saudaranya, satunya saudara kembar. Namun satu jam kemudian, saudara kembar korban pulang dan memberitahukan kepada keluarga bahwa korban diduga tenggelam.
Lanjut Randy, kakek korban kemudian menuju ke kolam dan terkejut melihat korban dalam keadaan tengkurap di dalam kolam ikan. Korban lalu dibawa ke Puskesmas Pakubaun untuk mendapatkan pertolongan, namun sampai di Puskesmas Pakubaun, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Untuk diketahui bersama, kejadian tersebut baru dilaporkan ke Polsek Amarasi Timur oleh orang tua korban, Abidan Abimelek Taopan pada Sabtu, 1 Mei 2021 pukul 12.00 wita. Sedangkan pada haru sebelumnya, Jumat 30 April 2021, pukul 09.00 wita, korban diperiksa atau hasil visum luar di Puskesmas Pakubaun dinyatakan tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Menurut informasi yang dihimpun, korban lahir dengan kondisi tidak normal, dan menjalani masa hidupnya selama 5 tahun bersama orang tua, opa dan omanya.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban menerima kematian korban adalah musibah dan bersedia tidak dilakukan autopsi dan bersedia untuk tidak dilakukan proses hukum.
Laporan: Humas Polres Kupang