Sekda Kabupaten Kupang Buka Kegiatan Sosialisasi SPM Sub Urusan Bencana

Kegiatan sosialisasi Standar Pelayanan Minimum (SPM) Sub Urusan Bencana kepada BPBD Kabupaten Kupang, Senin 4 Oktober 2021, di Hotel Aston Kupang.

Kupang-InfoNTT.com,- Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Ir. Obet Laha membuka kegiatan sosialisasi Standar Pelayanan Minimum (SPM) Sub Urusan Bencana kepada BPBD Kabupaten Kupang, Senin 4 Oktober 2021, di Hotel Aston Kupang.

Pada sambutannya Sekda Kabupaten Kupang, Obet Laha menyampaikan terima kasih kepada koordinator siap siaga area provinsi NTT dalam hal ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi NTT, atas inisiatifnya mengagendakan kegiatan sosialisasi SPM Sub Urusan Bencana.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini lanjut Sekda, merupakan sebuah wujud sinergitas penta helix yang nyata di bidang kebencanaan. Sinergitas yang dibutuhkan terhadap bencana di Kabupaten Kupang, sinergitas yang dibutuhkan juga untuk merealisasikan jenis dan mutu pelayanan bagi masyarakat sesuai SPM.

Sambungnya, SPM bukanlah kebijakan yang baru dalam sistem pemerintahan daerah. SPM telah ada dan berlaku sejak tahun 2007, hingga kini seiring dengan perubahan regulasi, SPM mengalami transformasi dan hanya fokus pada 6 (enam) urusan wajib pelayanan dasar, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, urusan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, yang di dalamnya terdapat sub urusan bencana dan urusan sosial.

Sekda juga menekankan agar merubah pola kerja lama yang dianggap lambat, melainkan tampilkan performance yang tinggi, hadirkan inovasi, nyatakan profesionalitas, dan wujudkan akuntabilitas dalam bekerja.

Hasil evaluasi pelaksanaan SPM Tahun 2020, dijabarkan Obet Laha,menunjukkan bahwa capaian kinerja SPM sub urusan bencana berada dalam kategori rendah. Kondisi ini dipengaruhi oleh dua aspek penting yaitu rendahnya aspek komitmen dan aspek sumber daya di BPBD.

Pada aspek komitmen, ditegaskan Sekda, pada tahun ini Perda penyelenggaraan penanggulangan bencana harus ditetapkan. Mengingat perda ini memiliki peran strategis dalam menentukan berbagai kebijakan penanggulangan bencana di Kabupaten Kupang.

Selain itu dipertegas pula bahwa tahun 2022 nanti seluruh pembiayaan bagi penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah harus tersedia. BPBD Kabupaten Kupang diminta Sekda agar segeranya menyiapkan rencana kerja dan anggaran yang komprehensif. Prioritaskan kegiatan dan sub kegiatan yang paling urgen, tidak orientasi kepada hal-hal yang sifatnya administratif dan rutinitas.

Dirinya berharap aparatur di BPBD Kabupaten Kupang mesti memiki kompetensi kebencanaan yang handal. Ikuti serius, pahami dan serap seluruh pengetahuan yang diberikan oleh pemateri.

“Jadikan kesempatan ini sebagai media orientasi kerja yang konstruktif,” pesan Obet.

Sedangkan pemateri yang bertugas, berikan seluruh pengetahuan dan praktik-praktik baik kepada peserta. Jadikanlah kegiatan sosialisasi ini sebagai bentuk akuntabilitas dalam mengemban misi mulia, menjadikan Kabupaten Kupang sebagai daerah tangguh dan bebas bencana.

Sosialisasi yang diselenggarakan selama 2 hari ini, disampaikan Selvester Ndaparoka dari Siap Siaga area Provinsi NTT, bahwa program Siap Siaga merupakan program 5 tahun yang didanai pemerintahan Australia dalam kemitraannya dengan pemerintah Indonesia untuk memperkuat manajement bencana di Indonesia, khususnya di 4 daerah sasaran termasuk NTT.

Kehadiran Siap Siaga sebagai bentuk dukungan kepada BPBD Provinsi NTT maupun BPBD Kabupaten Kupang khususnya dalam penguatan kapasitas BPBD maupun OPD terkait dalam hal Standar Pelayanan Minimum (SPM) Sub Urusan Bencana.

Acara tersebut dilanjutkan dengan materi yang disampaikan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, S.Sos.

Turut hadir Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kupang Paulus Ati, Kepala RSKK Beni Selan, Kasubag Protokol, Martje Banoet dan para undangan lainnya.

Laporan: Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Kupang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *