Sanggahan DPD KNPI NTT Terkait Somasi Kuasa Hukum PT. Bosowa Berlian Motor Cabang Kupang

Surat Sanggahan DPD KNPI NTT

Kupang-InfoNTT.com,- DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) memberikan tanggapan atas somasi dari Kuasa Hukum PT. Bosowa Berlian Motor Cabang Kupang, Sabtu (04/9/2021). Sanggahan ini dikeluarkan dengan Nomor Surat : 636.B/KNPI NTT/IX/2021.

Hermanus Boki kepada media ini (04/9) siang menjelaskan, bahwa sanggahan ini dikeluarkan DPD KNPI NTT setelah merujuk pada surat somasi dari kuasa hukum PR. Bosowa Berlian Motor Cabang Kupang tanggal 2 September 2021 dengan Nomor: 06/KA-AEB&P/Somasi/IX/2021.

Bacaan Lainnya

Menurut Hermanus Boki, dirinya setelah menerima dan membaca somasi tersebut maka langsung membuat sanggahan, di mana Ia ingin sampaikan terima kasih atas langkah yang ditempuh oleh Kuasa Hukum PT. Bosowa Berlian Motor Cabang Kupang, baik melalui surat sebagaimana terbaca maupun melalui pemberitaan pada media detikdata.com dengan judul : “Ketua Organisasi Kepemudaan NTT Disomasi PT. Bosowa Berlian Motor Kupang”, tanggal 2 September 2021 lalu.

”Selalu ada 2 (dua) sisi dari yang namanya informasi. Karena itu adalah bijak, jika Kuasa Hukum PT. Bosowa Berlian Motor Cabang Kupang sebelum menyampaikan somasi atau teguran, telah mempelajari dan mengkaji secara baik subtansi permasalahan yang terjadi atas PHK Sepihak yang dilakukan saudara Arfan T. Rawuaten, Kepala Bosowa Cabang Kupang terhadap saudari Mutiara Tanof, eks karyawan Bosowa Kupang,” ungkapnya.

Menurut Hermanus, untuk memahami substansi permasalahan, diharapkan Kuasa Hukum PT. Bosowa Berlian Motor Cabang Kupang telah mendalami dan memahami uraian kronologis permasalahan sebagaimana Surat DPD KNPI Provinsi NTT Nomor : 623.B/KNPI NTT/VII/2021 Tertanggal 13 Juli 2021 Perihal : Pemberitahuan dan Permohonan yang disampaikan secara langsung kepada Owners PT. Bosowa Berlian Motor di Makassar.

Dirinya juga menambahkan, bahwa adalah suatu kekeliruan atau kesalahan, jika atas pemberitaan sejumlah media online di Kota Kupang menjadi dasar Kuasa Hukum PT. Bosowa Berlian Motor Cabang Kupang menyampaikan somasi atau teguran kepada dirinya (Hermanus Th. Boki) selaku Ketua DPD KNPI Provinsi NTT.

“Sebagaimana sudah dijelaskan dalam surat (ada pada poin keempat), menjadi lebih tepat dan benar Kuasa Hukum PT. Bosowa Berlian Motor Cabang Kupang memahami dan mempedomani secara baik ketentuan ketentuan hukum yang diatur dalam dunia pers sebagaimana Pasal 1 Ayat 11 – Ayat 13 Jo Pasal 5 Ayat 2 dan Ayat 3 Jo Pasal 15 UU RI 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.

Boki menegaskan, selanjutnya berdasarkan poin di atas, maka terhadap semua halahal yang diminta atau dituntut dalam somasi khususnya ada pada poin ke 12 somasi, maka tidak tepat dan tidak beralasan hukum untuk dipenuhi, karena bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam UU RI 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Demikian tanggapan atas somasi ini disampaikan. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih,” tandas Hermanus.

Untuk diketahui bersama bahwa surat sanggahan dari DPD KNPI NTT juga ditembuskan kepada Kapolda NTT, Ketua Umum DPP KNPI, Ketua Dewan Pers Nasional, Owners PT. Bosowa Berlian Motor, Managing Director PT. Bosowa Berlian Motor, HR & GA Div. Head PT. Bosowa Berlian Motor, Human Resource Dept. Head PT. Bosowa Berlian Motor, Ketua DPC PERADI Kota Kupang dan juga para Pimpinan Media Cetak atau Online se Kota Kupang. (*Tim)

Pos terkait