Soe-InfoNTT.com,- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Soe mengeluarkan tiga narapidana untuk menjalani asimilasi di rumah. Hal ini disampaikan Kepala Rutan Kelas IIB Soe, Nixon G. L. Osingmahi, kepada media ini, Rabu (24/11/2021) siang.
Dijelaskan Nixon, proses asimilasi tersebut berdasarkan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
“Haru ini kami mengeluarkan 3 orang narapidana untuk menjalani asimilasi di rumah, mereka sudah memenuhi syarat administrasi maupun subtantif berdasarkan Permenkumham 24 Tahun 2021,@ tutur Nixon.
Dirinya juga berpesan kepada ketiga narapidana untuk menjalani asimilasi di rumah sesuai dengan aturan yang sudah disampaikan, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Mereka (narapidana) harus ingat bahwa, dengan menjalani asimilasi di rumah, bukan berarti bebas murni, maka dari itu jalani asimilasi dengan baik, patuhi aturan yang ada dan jangan melakukan perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri, serta tetap patuhi protokol kesehatan di masa pandemi covid-19 saat ini,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Soe, Yustriwan W. Silla kepada ketiga narapidana, bahwa harus menjalani masa asimilasi dengan baik dan tidak menyalahi aturan sehingga tidak merugikan diri sendiri.
”Jalani asimilasi dengan baik, jangan melakukan hal yang sama lagi, tetap patuhi aturan yang ada, karena mereka juga masih dipantau selama menjalani masa asimilasi di rumah sampai selesai menjalaninya. Jika melanggar aturan maka akan dibawa kembali ke tempat ini untuk menjalani sisa pidana,”‘tegasnya.
Laporan: Welem Leba