Rechtvinding dalam Perkara Orient, Hakim MK Punya Kewenangan Memeriksa

Pakar hukum Unwira Kupang, Mikhael Feka

Kupang-InfoNTT.com,- Status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P. Riwu Kore masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam persidangan, hakim MK menilai Orient Riwu Kore tidak jujur memberi keterangan indentitas dirinya saat pencalonan.

Hal ini diungkap majelis hakim setelah Orient sendiri mengaku tidak pernah ditanyai KPU maupun Bawaslu terkait dengan status kewarganegaraannya pada saat mencalonkan diri.

Hal lain diungkap bahwa Orient sendiri diketahui memiliki dua paspor, Amerika dan Indonesia. Paspor Amerika akan berakhir pada 2027, sementara paspor Indonesia berakhir April 2024.

Menanggapi itu, pakar hukum Unwira Kupang, Mikhael Feka mengaku sependapat dengan majelis hakim terkait ketidakjujuran Orient.

“Saya setuju dengan MK bahwa Orient tidak jujur dalam memberikan keterangan saat pilkada,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (18/3/2021).

Menurut Feka, polemik kewenangan mengadili perkara masalah Orient terkait dengan pencalonan sebagaimana diatur pada Pasal 7 UU Nomor 10 Tahun 2016, maka MK berwewenang memeriksa perkara tersebut.

“Saya katakan bahwa ini terjadi kekosongan hukum. Oleh karena kekosongan hukum maka harus dilakukan penemuan hukum oleh hakim. Nanti penemuan hukum atau rechtvinding dilakukan oleh hakim MK,” katanya.

Sementara itu, Adhitya Nasution, selaku kuasa hukum Paslon nomor 01 Nikodemus Rihi Heke dan Yohanis Uly mengatakan, pokok perkara yang diajukan pihaknya ke persidangan adalah perselisihan hasil Pilkada Sabu Raijua.

“Yang disampaikan dalam sidang ada dalil sebab akibat. Pihak terkait tidak paham sepenuhnya pokok permohonan. Pokok permohonan kami terkait perselisihan hasil Pilkada sabu Raijua,” ujar Nasution kepada wartawan, Jumat (19/3/2021).

Menurutnya, hal yang harus dilihat dalam perkara ini, yakni ada tidak perbuatan yang mengakibatkan Paslon tertentu mendapat suara.

“Kenapa kami dalilkan status kewarganegaraan Orient, karena bilamana sejak awal Orient jujur, pasti tidak bisa mengikuti pencalonan. Dia punya kewarganegaraan ganda, dan dari sudut pandang manapun tidak boleh, apalagi mencalonkan diri. Ini salah satu point penting. Kenapa proses pencabutan setelah jadi polemik. Ini bukti kecerobohan KPU yang tidak detail menelaah laporan Bawaslu,” tandasnya. (*DT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *