Praktek Illegal Logging di Fatuleu dan Amabi Oefeto Timur, Kerugian Negara Ditaksir Capai 15 Miliar

Ilustrasi illegal logging

Kupang-InfoNTT.com,- Penelusuran Dema Pospera NTT di kawasan Hutan Negara di kecamatan Fatuleu dan Amabi Oefeto Timur, yang mana diduga telah terjadi praktek penebangan pohon secara liar yaitu pohon jati merah (Tectona grandis L ) yang sudah terjadi selama 2 tahun.

Salah seorang warga yang ditemui Dema Pospera NTT di kediamannya mengaku merasa terganggu, dikarenakan praktek itu dilakulan saat malam hari.

Ketua Dewan Mahasiswa Pospera NTT, Marco Mise melalui press realesnya, Sabtu (14/8/2021) siang, menjelaskan bahwa dampak dari illegal logging tersebut yakni, terjadinya perubahan iklim seperti efek rumah kaca, berkurangnya produksi oksigen, musnahnya berbagai fauna dan flora, erosi, konflik di kalangan masyarakat, devaluasi harga kayu, hilangnya mata pencaharian dan rendahnya pendapatan negara dan daerah dari sektor kehutanan.

Menurut Marco, diduga sampai saat ini pohon yang ditebang sebayak 3.000 pohon dan dikalkulasikan dengan 1 pohon jati dewasa berharga 5 juta maka kerugian negara sampai saat ini mencapai 15 miliar rupiah.

“Masyarakat setempat berharap agar pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, cepat sigap merespon dan menangkap oknum-oknum yang tergolong di dalam proses penebangan hutan liar yang terjadi di wilayah kecamatan Fatuleu dan Amabi Oefeto Timur,” ujar Marco.

Ia menambahkan, hasil penelusuran Dema Pospera NTT bahwa berdasarkan pada Kasus Ilegal Loging di Kecamatan Amabi Oefeto dan Fatuleu adanya suatu Ketentuan hukum pidana, yaitu melalui penerapan sanksi UU berdasarkan Pasal 18 PP Nomor 18 Tahun 1985 dan Pasal 78 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yakni Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

“Kuat dugaan kita, ada dalang pengusaha besar dibalik praktek penebangan liar. Mengapa? karena hingga hari ini sudah ribuan pohon ditebang, sangat tidak mungkin warga biasa yang melakukan praktek penebangan tersebut. Yang perlu dicurigai mengapa penebangan dilakukan pada malam hari, saat warga desa tertidur? Ini tidak boleh dibiarkan, karena dampaknya sangat terasa bagi masyarakat Kabupaten Kupang,” tegasnya.

Terkait kasus ini, Dema Pospera NTT menyatakan sikap, pertama, mendesak Presiden Jokowi segera mengevalusi Kementrian LHK. Kedua, mendesak dan meminta Polda NTT segera melakukan investigasi terkait kasus penebangan liar di Kabupaten Kupang dan menangkap dalang dibalik Kasus Ilegal Loging. (*Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *