Polsek Kupang Tengah Gelar Rekonstruksi Kasus Pencabulan Anak Oleh Seorang Mahasiswa

Proses rekonstruksi kasus pencabulan anak yang digelar oleh Polsek Kupang Tengah.

Kupang-InfoNTT.com,- Pada tanggal 19 Februari 2021 lalu telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka NDM (18 tahun) kepada seorang balita umur 1,3 tahun. Di mana kejadian tersebut terjadi di RT 011, RW 005, Kelurahan Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Polsek Kupang Tengah melakukan tahapan penyidikan dan pemberkasan serta mengirim berkas perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. Selanjutnya Polsek Kupang Tengah memperoleh petunjuk terkait berkas perkara tersebut yang mana diteliti oleh Jaksa Vinsya Murtiningsih, SH.

Bacaan Lainnya

Proses yang panjang akhirnya Penyidik Polsek Kupang Tengah diberikan petunjuk melakukan rekonstruksi terhadap keterangan dan peran tersangka dan para saksi agar perkara tindak pidana tersebut menjadi terang benderang.

Rekonstruksi dilakukan pada Jumat 11 Juni 2021, Pukul : 10.00 wita, dengan ada 14 adegan yang dilakoni oleh tersangka dan para saksi. Rekonstruksi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kupang Tengah IPDA Elpidus Kono Feka, S.Sos.

Para anggota Polsek Kupang Tengah yang turut melakukan pengamanan agar giat tersebut dapat berjalan dengan aman dan tertib. Jalannya giat rekonstruksi tersebut dipandu oleh Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah Bripka Pance Sopacua.

Rekonstruksi ini dihadiri oleh Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, M.Ikhwanul Fiaturrahman, SH, Kasi Barang Bukti Kejari Kabupaten Kupang, Agus Zaini, SH, Jaksa Peneliti berkas, Vinsya Murtiningsih, SH, dan Penasehat hukum tersangka Yohanis Peni, SH.

Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung melalui Kapolsek Kupang Tengah, IPDA Elpidus Kono Feka, S.Sos menjelaskan, bahwa pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka adalah pasal 82 ayat 1 Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kronologi Kejadian

Kapolsek Kupang Tengah, IPDA Elpidus Kono Feka, S.Sos dalam press realesnya, Sabtu (12/6/2021) menceritakan kronologisnya, bahwa sebelum kejadian tersangka tinggal di rumah dari orang tuanya korban. Tersangka merupakan seorang mahasiswa yang sementara kuliah di salah satu Universitas swasta di kota kupang.

Kejadian berawal pada hari Jumat, 19 Februari 2021, Sekitar pukul : 19.00 wita, yang mana ibu korban sedang memasak di dapur dan tersangka menjaga korban sambil duduk memangku korban di bale-bale depan teras rumah.

Pada saat menjaga dengan cara memangku korban, tersangka menonton video porno yang ada di dalam handphonenya. Pada saat itu tersangka pun merasa nafsu sehingga menggendong dan membawa masuk korban kedalam kamar tidurnya tersangka.

Kemudian tersangka membaringkan korban di ujung tempat tidur, lalu tersangka menurunkan celana pendek yang dikenakannya sampai ke paha. Tersangka kemudian merapatkan dan mengangkat kedua kaki korban ke atas menggunakan kedua tangannya.

Pada saat kedua kaki korban sudah diangkat keatas, tersangka kemudian mengoles batang penisnya yang sudah dalam keadaan tegang di sela paha kiri dan kanan korban sambil tersangka menggoyangkan pinggulnya maju mundur secara berulang kali.

Ibu kandung korban yang tidak mendengar lagi suara korban di depan rumah, lalu dari dalam dapur berjalan pergi ke depan rumah untuk mengecek korban dan tersangka, namun ibu kandung korban tidak melihat korban dan tersangka di depan rumah.

Ibu kandung korban lalu masuk kedalam kamarnya tersangka yang mana pintu kamarnya tidak di pasang daun pintu. Pada saat ibu kandung korban melihat tersangka sementara mencabuli korban.

Lalu ibu kandung korban berteriak dan berlari keluar dari dalam kamar tidurnya tersangka dan pergi ke kios milik saudara Mika Gabani dan langsung memberitahukan kejadian tersebut.

Pada saat ibu kandung korban berlari keluar, tersangka pun langsung menaikan kembali celana pendeknya, lalu menggendong korban dan berjalan menuju ke kiosnya Mika Gabani yang berada di depan rumah.

Sesampainya di kios Mika Gabani, tersangka langsung duduk bertekuk lutut dan meminta maaf kepada ibu kandung korban dan saudara Mika Gabani. Setelah itu datanglah warga sekitar, lalu ibu kandung korban dan warga sekitar membawa tersangka ke Polsek Kupang Tengah agar perbuatan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Setelah membuat laporan polisi dan permintaan pemeriksaan visum et repertum, korban dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Kupang guna dilakukan pemeriksaan oleh dokter. Setelah itu korban dibawa kembali ke Polsek Kupang Tengah.

Melalui tahapan gelar perkara, penyidik lalu menetapkan tersangka berdasarkan 2 alat bukti, serta perbuatan tersangka memenuhi unsur Pasal Tindak Pidana Percabulan Terhadap Anak.

Menindaklanjuti tahapan tersebut Kapolsek Kupang Tengah, IPDA Elpidus Kono Feka, S.Sos, memerintahkan untuk segera dilakukan penahanan terhadap tersangka, yang kemudian tersangka ditahan dan dititipkan di rumah tahanan Polres Kupang.

Laporan: Chris Bani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *