Kefamenanu-InfoNTT.com,- Penyidik Satreskrim Polres TTU selesaikan proses penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa di Desa Tautpah, Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten TTU. Di mana berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari TTU untuk proses selanjutnya.
Pelimpahan tahap dua berkas perkara dari ketiga tersangka oleh penyidik ke JPU. Ketiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut yakni, Kepala Desa Tautpah, Aloysius Neno Usboko, kontraktor pelaksana pembangunan jalan lingkungan tahun anggaran 2016 lalu, Yohanes Badj dan kontraktor pelaksana pengerjaan embung tahun anggaran 2016 lalu Stefanus Bolaer.
Kasat Reskrim Polres TTU AKP Sujud Alif Yulamlam kepada media ini, Rabu (13/01/20) mengatakan, hasil penyelidikan tim penyidik Satreskrim Polres TTU menetapkan tiga orang tersangka yang diduga menyelewengkan keuangan negara yang berakibat adanya kerugian. Ketiga tersangka yang diamankan tersebut pun memiliki tupoksi masing-masing.
“Kita sudah limpahkan ke JPU berkas perkara kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa di Desa Tautpah, Kecamatan Biboki Selatan pada tahun 2016 lalu bersama tiga tersangka yakni Aloysius Neno Usboko, Yohanes Badj, dan Stefanus Bolaer,” ungkap Sujud.
Sujud menambahkan, dengan pelimpahan berkas perkara ketiga tersangka tersebut, pihak Kepolisian telah menyerahkan wewenang sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Sujud menyebutkan, ketiga tersangka tersebut seharusnya menjadi tahanan JPU yang dititipkan di Rutan Kelas II Kefamenanu. Namun karena pandemi Covid-19, ketiga tersangka tersebut dititipkan di Tahanan Sel Mapolres TTU sampai dengan persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.
“Ketiga tersangka tetap ditahan di tahanan sel Mapolres TTU dengan status tahanan JPU yang dititipkan di pihak Kepolisian,” jelasnya.
Sementara Kasi Pidsus Kejari TTU, Noven Bulan ketika dikonfirmasi , Rabu (13/1) membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara tiga orang tersangka tersebut. Pihaknya sementara menyiapkan dakwaan dari ketiga tersangka tersebut untuk didaftarkan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk proses persidangan.
“Kita sudah terima berkas perkara dan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa di Desa Tautpah, Kecamatan Biboki Selatan pada tahun 2016 silam. Kita sementara siapkan dakwaan untuk disidangkan,” jelasnya.
Laporan: Aries Usboko