Soe-InfoNTT.com,- Bermotifkan balas dendam, Mikhael Fallo tega menghabisi nyawa Yulius Benu, warga Desa Oeekam, Kecamatan Noebeba, Kabupaten TTS menggunakan sebilah parang. Kepala Yulius dipotong hingga terpisah dari badannya. Usai memotong kepala korban, pelaku lalu menyembunyikan kepala korban di Gua Temef, Desa Teas yang berjarak kurang lebih 15 kilometer dari lokasi pembunuhan.
Kapolres TTS AKBP, Andre Librian, S.I.K dalam jumpa pers, Senin (11/1/2021) menjelaskan, kasus pembunuhan sadis tersebut terjadi pada Sabtu (9/1/2021) pagi sekitar pukul 09.00 WITA. Sebelum menghabisi nyawa korbannya, pelaku sempat terbincang dengan korban. Pelaku yang sudah lama menyimpan dendam dengan korban, langsung mengambil parang dan memotong kepala korban hingga putus.
“Pelaku memiliki dendam dengan korban, yang mana pelaku mencurigai korban telah meracuni istri pelaku hingga meninggal dunia pada tahun 2020 lalu. Selain itu, pelaku dan korban juga ada masalah batas tanah. Di mana, tanah kebun korban dan pelaku berdekatan. Pelaku menuding korban telah menggeser batas tanahnya,” ungkap Kapolres Andre didampingi Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera.
Usai menghabisi nyawa korban lanjut Andre, kepala korban dibungkus dengan menggunakan jaket dan sarung pelaku lalu dibawa ke gua Temef untuk disembunyikan. Sedangkan parang yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban disembunyikan di rumah salah seorang keluarga pelaku.
“Kepala korban sengaja disembunyikan pelaku diduga agar jenazah korban sulit untuk dikenali. Sedangkan parangnya, usai menghabisi nyawa korban, dicuci lalu disembunyikan di rumah salah seorang keluarganya dan ditempatkan dibawa tumpukan kayu cendana,” ujar Kapolres Andre.
Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi, lanjut Kapolres Andre, pelaku aksi sadis terus mengarah kepada Mikhael Fallo. Saat pelaku diamankan, terlihat bercak darah masih menempel di celana pelaku. Namun saat itu pelaku masih membantah perbuatannya. Namun saat parang pelaku ditemukan, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
Ketika ditanyakan apakah pelaku merencanakan aksinya, Kapolres Andre mengaku, pihaknya masih mendalami hal tersebut. Namun dalam penerapan pasalnya, penyidik menerapkan pasal Pasal 340 KUHP subsider 338 subsider 351 ayat 3 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara.
“Kita masih mendalami apakah aksi tersebut sudah direncanakan pelaku, atau pelaku secara spontan menghabisi nyawa korban,” terangnya.
Mikhael Fallo yang diwawancarai awak media tak membantah perbuatannya tersebut. Ia mengaku sudah lama menyimpan dendam dengan korban. Dirinya sengaja memilih hari Sabtu sebagai waktu menghabisi nyawa korban sesuai dengan hari di mana sang istri meninggal dunia yang diduga akibat diracun.
“Saya dendam dengan dia (korban) karena dia meracuni istri saya dengan air aki hingga tewas,” ungkap Mikhael.
Polisi selain mengamankan parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban, penyidik juga mengamankan, baju, celana, sarung dan jaket pelaku. Pelaku saat ini mendekam dalam sel tahanan Polres TTS guna untuk bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Laporan: Welem Leba