Soe-InfoNTT.com,- Penyebar berita hoax melalui media sosial (Facebook) yang diketahui pemilik akunnya adalah Res Aby atau pria yang berinisial YT oleh penyidik Polres TTS saat ini sudah mulai melakukan penyidikan pasca adanya laporan dari Anggota DPRD TTS Gustaf Nabuasa yang merasa dirugikan akibat postingan YT yang kini sudah ditahan di Polres TTS.
Kasat Reskrim polres TTS Iptu Hendricka Bahtera, STK.,SIK.,MH, ketika dikonfirmasi wartawan terkait kasus tersebut, Rabu (17/02/2021) menjelaskan, tersangka YT yang diketahui merupakan Sekretaris Desa Batnun, Kecamatan Amanuban Selatan.
Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka YT dikenakan dua pasal, yakni pasal 170 tentang pengeroyokan dan pasal Pasal 45 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Res Aby alias YT pemilik akun yang menyebarkan berita hoax itu dikenakan dua pasal dalam tiga kasus, yang mana YT terlibat dalam dua perkara yakni pengeroyokan di kantor Desa Batnun dan di rumah warga di Nifu’o Desa Batnun ditambah satu perkara yakni menyebarkan berita hoax,” Kata Hendricka.
Lanjut Kasat Reskrim, YT ditahan atas dugaan kasus pengeroyokan dengan pasal 170 KUHP, namun bukan berarti harus bebas dari kasus pelanggaran ITE, karena sudah ditahan terkait kasus pengroyokan, maka kasus ITE tetap diproses dengan berkas yang berbeda-beda.
“YT terlibat dalam dua kasus itu, maka berkasnya dipisahkan. Bahkan berkas perkara pelanggaran ITE yakni SPDP kasus ITE tersebut sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri TTS. Ada dua berkas yakni berkas pengeroyokan dan penyebar berita hoax atau perkara ITE, yang mana penyidik sudah kirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ke Kejari TTS,” jelasnya.
Laporan: Welem Leba