Soe-InfoNTT.com,- Anggota DPRD Kabupaten TTS dari Partai Gerindra Apeles Habel Hotti, menanggapi terkait Pemda dan PDAM Soe polisikan masyarakat Desa Bonle’u, yang mana menutup sumber mata air Bonle’u yang saat ini dikelola oleh PDAM Soe sejak tahun 1996.
Aggota fraksi Gerindra ini kepada wartawan Senin (31/5/2021), di gedung DPRD mengatakan, Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ini yang harus dipahami secara baik oleh kedua bela pihak.
“Kalau Pemda polisikan masyarakat Bonle’u, saya kira bukan solusi yang baik. Sebagai wakil rakyat, Pemda seharusnya mencari solusi bukan sebaliknya mempolisikan warga,” ujarnya.
Menurut Habel, yang punya Negara masyarakat, artinya kalau saling lapor bukan solusi, yang kita lihat adalah rakyat minta keadilan saja. Pemda laporkan masyarakat, sekarang rakyat mau bicara dengan siapa lagi kalau bukan pemerintah daerah.
“Solusinya adalah pemerintah segera komunikasi dengan masyarakat untuk bisa duduk bersama carikan solusi yang baik. Kita pasti melihat ini suatu kejahatan jikalau tidak duduk bersama, berdiskusi antara pemerintah dan rakyat, maka tidak ada titik temunya,” tandasnya.
Laporan: Welem Leba