Kupang-InfoNTT.com,- Polres Kupang amankan pelaku pencurian di dalam Mushola Polres Kupang, Rabu (02/5). Pelaku diamankan di lokasi proyek bendungan Manikin, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.
Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung melalui Paur Humas Polres Kupang AIPDA Lalu Randy, kepada media ini menjelaskan, bahwa pelaku diduga melakukan aksinya pada 19 April 2021 sekitar jam 23.30 wita dengan korban anggota Polri atas nama Bripka Indra Dimu.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut, lalu Team Serigala Polres Kupang melakukan penyelidikan dengan teknis penyelidikan ilimiah melalui hp korban yang dicuri. Dari hasil penyelidikan tersebut, terlacak pengguna hp korban, sehingga team serigala langsung berkoordinasi dengan team siluman Polda NTT yakni Brigpo Rangga Rohi dan teamnya.
”Team serigala lalu mengumpan pemegang hp korban dan terjadilah kesepakatan jual beli. Polisi kemudian bergerak ke Tuapukan dan langsung mengamankan seorang saksi atas nama Petra Vraga Ximenes, dan didapati hp ada di tangannya,” ujar Randy.
Selanjutnya, dari dari pemeriksaan terhadap Petro, diketahui pelaku utama pencurian adalah Frengki Banamtuan. Team kemudian lidik keberadaan pelaku, dan menangkapnya di lokasi proyek bendungan Manikin.
Polisi juga mengamankan barang berupa berupa satu buah hp milik pelaku. Setelah dimintai keterangan, Frengki mengakui, bahwa dirinya adalah pelaku yang melakukan pencurian di mushola dan seputaran Mako Polres Kupang.
Laporan: Chris Bani
Semakin mudahnya polisi mengungkap pelaku kejahatan….niscaya menurunkan jumlah kejahatan