Perkara Melawan 4 Pensiunan Guru, Yayasan Karya Manggarai Kembali KO di Mahkamah Agung

Advokat muda LBH Surya NTT, Ferdi Pegho, SH,

 

Kupang-InfoNTT.com,- Perjuangan empat pensiunan guru dalam menuntut hak-hak pensiunnya pada Yayasan Karya Manggarai melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang hingga sampai pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI membuahkan hasil yang memuaskan.

Bacaan Lainnya

Empat pensiunan guru ini didampingi atau diwakili oleh Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT. Dua advokat LBH Surya NTT yang mendampingi kasus ini adalah Ferdi Pegho, SH, dan E. Nita Juwita, SH.,MH.

Untuk diketahui bahwa pemberitahuan putusan Mahkama Agung atas perkara antara Thomas Jeharu, Hilarius Hiang, Antonia Siena ahli waris dari Micael Sobak selaku penggugat atau termohon kasasi melawan Yayasan Karya Manggarai (YKM) selaku tergugat atau pemohon kasasi telah turun dan sudah diterima secara patut oleh Kuasa Hukum dari LBH Surya NTT di Kupang.

Amar Putusan Mahkamah Agung RI sebagaimana Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi tertanggal 09/08/2021 berbunyi sebagai berikut : Pertama Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi YAYASAN KARYA MANGGARAI, tersebut dan kedua membebankan biaya perkara kepada negara.

Amar putusan Kasasi Nomor : 549 K/PDT.SUS-PHI/2021 antara THOMAS JEHARU melawan YKM sebagaimana tersebut di atas artinya menguatkan putusan pada tingkat pertama yakni Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Kupang nomor : 10 /Pdt.SUS-PHI/2020/PN Kpg tertanggal 15/12/2020 yang pada pokoknya Menghukum pihak YKM untuk membayar hak-hak pensiun Thomas Jeharu sebesar Rp.67.848.000 (enam puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh delapan juta rupiah).

Sedangkan untuk HILARIUS HIANG melawan YKM dalam putusan perkara yang terpisah yakni putusan Kasasi Nomor : 548 K/PDT.SUS-PHI/2021 jo Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Kupang nomor : 9 /Pdt.SUS-PHI/2020/PN Kpg tertanggal 15/12/2020 yakni mengukum pihak YKM untuk membayar senilai Rp. 68.814.000 (enam puluh delapan juta delapan ratus empat belas juta rupiah).

Kuasa hukum dari ke 4 (empat) pensiunan guru tersebut FERDI PEGHO, SH saat ditemui media diruang kerjanya (Senin 9/8/2021) menegaskan bahwa atas putusan Mahkamah Agung ini wajib bagi pihak YKM untuk menjalankannya dalam bentuk membayar hak-hak para pensiunan guru yang sudah menjadi haknya sesuai dengan nilai yang tercantum dalam amar Putusan.

Lanjut FERDI PEGHO, SH namun saat ini kami baru menerima 3(tiga) Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi, sedangkan untuk GAUDENSIA SEDIA ahli waris dari Alm. BONEVASIUS WANGGA dalam Perkara Nomor : 9 /Pdt.SUS-PHI/2020/PN Kpg tertanggal 15/12/2020 yang juga berperkara sampai pada tingkat Kasasi belum terima.

Putusannya tersebut pun pasti akan sama seperti putusan 3 (tiga) sahabat lainnya tersebut. Hal ini dijamin oleh advokat Ferdi Pegho, SH, bahwa tuntutan atas hak-hak Bonevasius Wangga Almarhum yang diwakili oleh ahli warisnya Gaudensia Sedia Kepada YKM Tidak jauh beda dengan sahabat pensiun lainnya.

“Ini hanya masalah waktu, besok atau luas akan turun dan pasti akan memuaskan karena Putusan atas 3 sahabat lainnya sudah berkeadilan dan kemanusiaan, sehingga Mahkamah Agung tidak mungkin mengabaikan kepentingan hukum atas hak-hak pensiun Almarhum Bonevasius Wangga yang diperjuangkan oleh Isterinya Gaudensia Sedia,” tandas pengacara muda berdarah Manggarai itu kepada media ini, Senin (09/8/2021) malam.

Sedangkan E.Nita Juwita, SH.,MH selaku Ketua Umum LBH Surya NTT saat di temui media di ruang kerjanya di Kantor LBH SURYA NTT menyampaikan proficiat atas putusan Mahkama Agung RI yang menolak kasasi dari Yayasan Karya Manggarai, sehingga menguatkan Putusan Tingkat Pertama pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang.

“Putusan Mahkama Agung RI sangat menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian dan maanfaat hukum bagi para pencari keadilan. Dengan ditolaknya kasasi dari Pihak Yayasan Karya Manggarai melalui Kuasa Hukum Gamaliel Law Firm yang beralamat di Jakarta berarti hak-hak dari Para Guru Pensiun yang kita perjuangkan ini terpenuhi,” ujar Nita.

Selain itu turut mengapresiasi atas putusan itu adalah Calistrano C. Ceme, SH yang merupakan praktisi hukum pada LBH Surya NTT yang turut menuangkan pemikirannya dalam keberhasilan perkara ini.

Laporan: Chris Bani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *