Pengurus BUMDes Oenuntono Diduga Kuat Selewengkan Anggaran Ratusan Juta

Ketua BPD Oenuntono dan Camat Amabi Oefeto Timur.

Kupang-InfoNTT.com,- Ketua BPD Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, Ambrosius Manggoa, resmi melaporkan dugaan penyelewengan dana BUMDes Oenuntono kepada Bupati Kupang.

Laporan tersebut terkait anggaran BUMDes Oenuntono tahun 2016 dan 2017. Di mana pada tahun 2016 ada penyertaan modal dari dana desa sebesar 50 juta rupiah dan tahun 2017 sebesar 100 juta rupiah, yang hingga tahun 2021 ini belum dipertanggungjawabkan oleh Kepala Desa bersama pengurus BUMDes.

Bacaan Lainnya

“BPD menanyakan kepada 4 orang pengurus BUMDes, dan mereka berterus-terang bahwa uang tersebut dibagi-bagi. Yang mana Thomas Takunama ambil 51 juta, Onisimus Boimau 34 juta, Marliance Tunliu 21 juta dan Jems A Leok 10 juta,” ungkap Ketua BPD Oenuntono di kediamannya, (25/5).

Sedangkan sisanya, menurut Ambrosius yang mengutip pengakuan para pengurus BUMDes, bahwa ada di rekening BUMDes. Namun ketika didesak oleh BPD agar buku rekening BUMDes dibawa dalam pertemuan, tidak pernah digubris oleh pengurus BUMDes.

“Kami BPD sudah minta agar uang tersebut segera dikembalikan, namun surat pernyataan untuk pengembalian yang jatuh tempo pada tanggal 20 Maret lalu tidak juga diindahkan. Kami lalu undang camat untuk mediasi penyelesaian persoalan ini namun kepala desa pun tidak merespon,” ucapnya.

Hal ini kemudian membuat BPD mengirim surat laporan kepada Bupati Kupang, dengan tembusan kepada Wakil Bupati Kupang, DPRD Kabupaten Kupang, Inspektorat Kabupaten Kupang, Kejaksaan Kabupaten Kupang, Dinas PMD, Kepolisian dan lain-lain.

“Saya bersurat ke Bupati agar dana itu bisa diusut tuntas. Kita tidak bisa bahas APBDes 2021 jika kasus ini tidak terselesaikan. Kadis PMD juga sudah saya temui dan beliau berjanji akan minta inspektorat menangani masalah ini. Saya pastikan tidak akan membahas anggaran 2021 jika uang tersebut tidak dipertanggungjawabkan,” tegas Ambrosius.

Ketua BPD juga akan melakukan pemantauan rutin terkait laporannya. Selanjutnya akan disusul juga dengan laporan ke Kajaksaan Negeri Kabupaten Kupang dan disertai dengan bukti-bukti.

Menanggapi laporan tersebut, Camat Amabi Oefeto Timur, Maher Ora pun mengakui, bahwa masalah BUMDes Oenuntono sudah mencuat sejak januari 2021. Di mana ada juga laporan dari masyarakat ke pihak kecamatan untuk membantu menyelesaikan pengelolaan dana BUMDes tersebut, karena disinyalir ada penyalagunaan wewenang oleh badan pengurus BUMDes Oenuntono.

“Menurut informasi tanpa sepengetahun kepala desa sebagai pemegang saham atau komisaris, mereka ambil dari bank dan bagi sesuai jumlah di atas. Mereka ambil untuk mengelola tapi ternyata tidak ada bukti,” ujar camat.

Maher menyerahkan kasus tersebut ke Bupati Kupang selalu pimpinannya, karena sudah dilaporkan langsung oleh Ketua BPD. Diharapkan  kasus ini bisa segera diselesaikan agar tidak menghambat pelayanan masyarakat Desa Oenuntono.

Laporan: Nifred Affi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar