Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A Kembali Bekerjasama dengan LBH Surya NTT

Usai penandatanganan kerjasama

Kupang-InfoNTT.com,- Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A, Provinsi Nusa Tenggara Timur, untuk kedua kalinya melakukan penandatangan perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT tentang Penyediaan Jasa Konsultan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A tahun anggaran 2021, Senin (04/1/2021 di lantai II ruang rapat PN Kupang.

Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A, Dju Johnson Mira Mangngi, S.H., M.H., dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Pejabat Pengadaan yang telah bekerja dengan baik dalam proses seleksi Pengadaan Jasa Konsultan Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A Tahun Anggaran 2021.

Bacaan Lainnya

Dirinya menambahkan, dalam proses seleksi ini tanpa ada unsur KKN, sesuai dengan yang tercantum dalam berkas atau dokumen penawaran yang diajukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A baru-baru ini, di mana pemenangnya adalah LBH Surya NTT.

”Kami juga mengucapkan selamat kepada LBH Surya NTT, semoga dapat menjalankan kerja sama ini dengan penuh tanggung jawab dan disiplin,” jelas Ketua PN Kupang.

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan antara Pihak Pertama yakni Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A, Dju Johnson Mira Mangngi, S.H., M.H., dengan Pihak Kedua, sebagai pemberi Jasa Konsultasi Layanan Pos Bantuan Hukum yakni LBH Surya NTT, E. Nita Juwita, S.H., M.H., disaksikan oleh Sekretaris Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A, Charles Radja Lawa, S.H., dan Plt. Panitera Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A, Apni S. Abolla, S.H.

Di tempat yang sama, saat dimintai tanggapannya berkaitan dengan MoU tersebut, Pengawas sekaligus Pendiri LBH Surya NTT, Herry F.F. Battileo, S.H.,M.H, mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A, atas kepercayaan yang diberikan kepada LBH Surya NTT sebagai penyedia jasa konsultasi Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A untuk tahun anggaran 2021.

”Kami akan menjaga kepercayaan ini dengan sebaik-baiknya untuk memberikan pelayanan konsultasi hukum pada Posbakum Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A serta memberikan kepuasan kepada para pencari keadilan yang datang ke Posbakum Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A”, tegas Herry.

Sebagai Pengawas pada LBH Surya NTT, dirinya selalu mengawasi kinerja dari Petugas Piket/Staf dan Advokat Stand By yang ditempatkan pada Posbakum Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A, dan sebagai ciri khas dari LBH Surya NTT, petugas piket dan Advokat dari LBH Surya NTT setiap hari Senin berpakaian seragam, yang dipakai pada saat piket ataupun beracara dipersidangan.

Sedangkan Ketua LBH Surya NTT, E. Nita Juwita, S.H., M.H., saat dimintai tanggapannya seusai penandatanganan MoU berharap tidak hanya pada tahun anggaran 2021 tetapi bisa berlanjut pada tahun-tahun berikutnya juga.

Turut hadir pada saat Penandatangan MoU tersebut dari Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A, Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A, Dju Johnson Mira Mangngi, S.H., M.H., Sekretaris Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A, Charles Radja Lawa, S.H., Plt. Panitera Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A, Apni S. Abolla, S.H., Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A, Marike Ester Lau, S.H., Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A, Isdora M.K. Budu, S.T., Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A, Anderias Benu, S.H., Hakim-hakim pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A diantaranya Fransiskus Wilfrirdus Mamo, S.H., M.H., Fransiska Dari Paula Nino, S.H., M.H., Rahmat Aries SB, S.H., M.H., Ikrarniekha Elmayawati Fau, S.H., M.H., Sarlota Marselina Suek, S.H., Maria Rosdiyanti Servina Maranda, S.H., Reza Tyrama, S.H. dan Ngguli Liwar M. Awang, S.H., M.H.

Dari LBH Surya NTT yang hadir yakni Ketua LBH Surya NTT, E. Nita Juwita S.H., M.H., Pengawas LBH Surya NTT, Herry F.F. Battileo, S.H., M.H., Sekretaris LBH Surya NTT, Denete S.L. Sibu, S.H., Para Advokat LBH Surya NTT diantaranya Ferdi Pegho, S.H. dan Fredik Asraka, S.H., Advokat Magang dan Paralegal LBH Surya NTT, Tommy C. Basoeki, S.H., Reno N. Junaedy, S.H., Margaritha W. Mbate, S.H., Faula Dewi Assagaf, S.H., Sanny V. Koamesah, S.H., Rama V. Mbura, S.H., Usias Manoh, S.H., Jidon Nubatonis, S.H., M.H., Michael Doko, S.H., Yusuf Zet Missa, S.H., Anditya Benu, S.H., Samina Batjo, S.H., dan Yonas Tamonob, S.H. (*Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *