Pengadilan Agama Kupang Lanjutkan MoU Tahun Ketiga Bersama LBH Surya NTT

Kupang-InfoNTT.com,- Pengadilan Agama Kupang Kelas I B kembali lakukan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama Atau Memorandum Of Understanding (Mou) dengan Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT terkait penyediaan jasa konsultan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Pengadilan Agama Kupang Kelas I B Tahun Anggaran 2021, Senin (04/1/2021 di ruang media Center PN Agama Kupang Kelas 1B.

Penandatanganan MoU tahun ketiga ini antara pihak pertama yakni Ketua Pengadilan Agama Kupang Kelas I B, Rasyid Muzhar, S.Ag., M.H., dengan pihak kedua sebagai pemberi layanan Pos Bantuan Hukum yakni LBH Surya NTT, E. Nita Juwita, S.H., M.H., yang juga disaksikan oleh Sekretaris Pengadilan Agama Kupang Kelas I B, Rofian, S.HI., MH.

Bacaan Lainnya

Ketua Pengadilan Agama Kupang Kelas I B, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada LBH Surya NTT yang telah menjalin kerjasama dalam pelayanan konsultasi hukum bagi masyarakat selama tahun 2019 serta tahun 2020, dan sekarang kembali sebagai pemenang pada pengadaan Penyedia Jasa Konsultan pada Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Agama Kupang Kelas I B Tahun Anggaran 2021.

Lanjutnya, LBH Surya NTT sebagai LBH yang Terakreditasi dari Kemenkumham RI harus dapat bertanggungjawab dengan MoU yang telah di tandatangani bersama, tentunya dengan semakin meningkatkan kinerja agar lebih baik lagi demi mendukung visi dari Pengadilan Agama Kupang yakni Terwujudnya Pengadilan Agama Kupang yang Agung.

“Semua akan terwujud apabila kita bisa bersinergi dengan baik dan saling mendukung dengan membiasakan budaya 5 S yakni Seyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun,” ujar Ketua PN.

Sedangkan Pengawas sekaligus Pendiri LBH Surya NTT, Herry F. F. Battileo, SH.,MH, memberikan tanggapannya terkait MoU tersebut, mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama Kupang Kelas I B atas kepercayaan yang diberikan kepada LBH Surya NTT sebagai penyedia jasa konsultan Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Agama Kupang Kelas I B untuk Tahun Anggaran 2021.

”Kami akan menjaga kepercayaan ini dengan sebaik-baiknya untuk memberikan pelayanan konsultasi hukum dan pembuatan dokumen hukum pada Posbakum Pengadilan Agama Kupang Kelas I B serta memberikan kepuasan kepada para pencari keadilan yang datang ke Posbakum Pengadilan Agama Kupang Kelas I B”, tegas Herry.

Sebagai Pengawas pada LBH Surya NTT, dirinya selalu mengawasi kinerja dari Petugas Piket dan Advokat yang ditempatkan di Posbakum Pengadilan Agama Kupang Kelas I B, dan tidak sungkan-sungkan untuk mengeluarkan petugas piket dan advokat yang tidak beretika dan memiliki karakter yang buruk serta yang juga selalu tidak bertanggungjawab terhadap MoU ini.

Ketua LBH Surya NTT, E. Nita Juwita, S.H., M.H., kepada wartawan berharap tidak hanya pada tahun anggaran 2021 tetapi kerjasama ini bisa berlanjut pada tahun-tahun berikutnya juga. MoU ini merupakan kali ketiga dengan Pengadilan Agama Kupang Kelas I B.

Turut hadir pada saat Penandatangan MoU tersebut dari Pengadilan Agama Kupang Kelas I B, Ketua Pengadilan Agama Kupang Kelas I B, Rasyid Muzhar, S.Ag., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Agama Kupang Kelas I B, Sriyani HN, S.Ag., M.H., Sekretaris Pengadilan Agama Kupang Kelas I B, Rofian, S.HI., M.H., Panitera Pengadilan Agama Kupang Kelas I B, Sahbudin Kesi, S.Ag., M.H., dan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kupang Kelas I B, Eva Farihat Fauziyah, S.Ag., Nuraini Mahmud, S.E., Kasubag Umum dan Keuangan, Aisyah, S.Kom., M.H., Kasubag Perencanaan, IT dan Pelaporan Pengadilan Agama Kupang Kelas I B.

Sedangkan dari LBH Surya NTT yang hadir yakni Ketua LBH Surya NTT, E. Nita Juwita S.H., M.H., Pengawas LBH Surya NTT, Herry F.F. Battileo, S.H., M.H., Sekretaris LBH Surya NTT, Denete S.L. Sibu, S.H., Para Advokat LBH Surya NTT diantaranya Ferdi Pegho, S.H., Advokat Magang dan Paralegal LBH Surya NTT, Reno N.Junaedy, S.H., Samina Batjo, S.H., Jamaludin Saleh, S.H., Tommy C. Basoeki, S.H., Sanny V. Koamesah, S.H., Usias Manoh, S.H., Jidon Nubatonis, S.H., M.Hum., Michael Doko, S.H., Yusuf Zet Missa, S.H. dan R.R. Indriyani Mulia Aristyani. (*Tim)

Pos terkait