Pemkab TTU Gelar Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Jelang Idul Fitri

Foto bersama Forkopimda TTU bersama para forum rapat usai pertemuan.

Kefamenanu-InfoNTT.com,- Sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya lonjakkan kasus covid-19 di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menjelang perayaan idul fitri 1442 H atau tahun 2021, Pemkab TTU menggelar rapat koordinasi bersama antara Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan organisasi keagamaan, Senin 10 Mei 2021 di ruang rapat lantai 2 Kantor Bupati TTU.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Wakapolres TTU Kompol Herman Lona, SH, yang mewakili Kapolres TTU menyampaikan, upaya penanganan dan pencegahan covid-19 menjelang perayaan idul fitri 1442 H /tahun 2021 M perlu dilakukan secara bersama-sama semua elemen masyarakat, tidak hanya oleh aparat keamanan saja. Dengan demikian akan tercipta suasana yang aman, tertib dan nyaman serta tetap sehat pada saat perayaan idul fitri 1442 H/2021 M.

Bacaan Lainnya

Sedangkan Dandim 1618 TTU, Letnan Kolonel Arm. Roni Junaidi menyampaikan, perlunya optimalisasi peran posko covid-19 sampai ke tingkat RT, Desa dan Kecamatan, terutama menjelang perayaan idulfitri 1442 H/ tahun 2021 M. Di samping itu juga perlu dilakukan maping secara maksimal untuk mengetahui secara pasti lokasi yang berpotensi terjadinya penularan covid-19.

Dandim 1618 TTU juga menyarankan percepatan pemberian vaksin bagi masyarakat, terutama pada usia lanjut yang sangat rentan dengan penyebaran virus covid-19. Hal lain yang penting dan perlu mendapat perhatian dalam penanganan covid-19 adalah pengolahan data yang akurat, guna mendukung pengambilan keputusan yang tepat.

Pada kesempatan rapat koordinasi tersebut, Kepala Kantor Kementriaan Agama Kabupaten TTU Fransiskus Xaverius Kehi, S.Ag menyampaikan, bahwa untuk kelancaran pelaksanaan idul fitri 1442 H Kementriaan Agama RI menerbitkan edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 tentang panduan pelaksanaan ibadah idulfitri 1442 H/Tahun 2021.

Sebagai tindaklanjut atas edaran tersebut Kantor Kementriaan Agama Kabupaten TTU telah mengeluarkan edaran Nomor 1218 Tahun 2021 yang menjadi panduan ibadah hari raya idulfitri 1442 H/2021 M di Kabupaten TTU.

Sedangkan Bupati TTU, Drs. Juandi David dalam arahannya menyampaikan upaya pencegahan dan penanganan covid-19 menjelang hari raya idulfitri 1442 H/2021 M mutlak harus dilakukan secara terkoordinir oleh semua komponen guna untuk mencegah penularan covid-19 yang lebih luas.

“Kita semua perlu menahan diri untuk tidak mudik pada hari raya idul fitri 1442 H/ 2021 M ini, agar terhindar dari covid-19 termasuk terhindar dari varian baru covid-19 yang lebih ganas,” tandas Bupati TTU.

Lanjutnya lagi, selain upaya-upaya tersebut, kini telah diaktifkan kembali pos lintas batas di 4 lokasi, yaitu pos Oeparigi, Eban, Oenopu dan Motadik. Hal ini untuk mengecek setiap orang yang akan masuk di Kabupaten TTU.

Di akhir rapat koordinasi tersebut disepakati bersama 8 point penting yang dijadikan dasar dalam rangka pengendalian penyebaran covid-19 menjelang perayaan idulfitri 1442 H/2021 M di Kabupaten TTU.

Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati TTU, Dandim 1618 TTU, Kepala Kejaksaan TTU, Wakapolres TTU, Pj. Sekretaris Daerah TTU, Kepala Kesbangpol, Kepala BPBD, Kepala Dinas Komimfotik, Kepala Kantor Agama Kabupaten TTU, anggota FKUB Kabupaten TTU dan organisasi keagamaan Se-Kabupaten TTU.

Laporan: DiskomimfotikTTU/Kristo Ukat

Pos terkait