Pekerjaan Jalan Matani Terancam PHK, Anton Natun Minta PPK Turun Kaji dan Uji Kelayakan

Kupang-InfoNTT.com,- Proyek Peningkatan Jalan Matani, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang oleh CV. Mater Suprapto, dengan masa kerja selama 90 hari kalender terhitung tanggal 09 Agustus sampai 09 November 2021 telah melewati masa kerja.

Proyek peningkatan jalan hotmix dengan nilai kontrak Rp. 3. 576.184.454-, tersebut belum selesai pengerjaannya, dan sesuai kontrak kerja proyek tersebut sudah melewati batas waktu ketentuan sebagaimana tertera dalam kontrak kerja yakni 09 November 2021.

Bacaan Lainnya

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kupang, Anton Natun, kepada media ini, Selasa (30/11/2021) sore di kediamannya mengatakan, proses pengadaan barang dan jasa tidak terlepas dari kekurangan dan permasalahan mulai saat perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan hingga pelaksanaan pengadaan. Dalam pelaksanaan pengadaan lebih tepatnya saat melaksanakan perjanjian tertulis atau kontrak antara Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia Barang atau Jasa, juga tidak terlepas dari berbagai kekurangan dan permasalahannya.

Menurut Anton Natun, jika dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa dijumpai terjadi cedera janji oleh para pihak baik yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun oleh Penyedia barang atau jasa, maka tentu akan berdampak pada pelaksanaan pekerjaan baik dari segi penurunan kualitas pekerjaan, kurangnya kuantitas, dan ketidaktepatan waktu penyelesaian pekerjaan.

“Jadi persoalan jalan Matani ini kita lihat buruk dan pihak kontraktor terkesan terlalu santai dalam pengerjaannya. Semestinya semua aspek dilihat, baik dari segi wilayah, cuaca dan juga kualitas pekerjaan. Matani ini intensitasnya cukup padat, jika model kerja seperti itu, maka bisa dipastikan tidak akan bertahan lama,” tegasnya.

Pada prinsipnya menurut Anton, kekuatan mengikatnya perjanjian diartikan bahwa para pihak harus memenuhi apa yang mereka sepakati dalam perjanjian yang dibuat. Jika yang terjadi di proyek jalan Matani hingga kini belum selesai dikerjakan dan sudah lewati masa kontrak kerja, maka PPK harus turun dan melakukan pengkajian terhadap mutu dan progres pekerjaan.

“Adendum pun ada aturannya, tidak asal adendum saja. Saya lihat agregat A juga sudah mulai rusak akibat curah hujan yang tinggi, dan itu belum bisa langsung pasang aspal, karena mutu pekerjaan akan menurun dan jalan tersebut tidak bertahan lama. Masyarakat harus kontrol dan dinas terkait harus turun dan lakukan uji kelayakan,” ujar politisi Hanura ini.

Dirinya juga menyampaikan, dengan melihat kondisi pekerjaan yang tidak benar ini, maka bisa dipastikan pekerjaan ruas jalan Matani di Desa Penfui Timur tersebut terancam di PHK. Hal ini karena presentase pekerjaan hingga masa kontrak selesai masih sangat rendah, dan pasca masa kontrak selesai dan kemungkinan masuk adendum waktu, belum ada pergerakan perubahan fisik di lapangan.

“Kondisi pekerjaan masih tetap seperti itu sejak tanggal 10 November lalu. Bahkan kalau hujan air tergenang di mana-mana. Ini karena perencanaannya tidak melihat berbagai aspek kondisi di lapangan. Maka saya pastikan jalan tersebut bisa di PHK,” ungkap Anton Natun.

Anton menambahkan, jikalau penyelesaian tidak sesuai kontrak maka bisa di PHK. Dilihat terkait waktu, semakin dekat dengan kondisi cuaca maka diperlukan kajian, sehingga ketentuan harus didenda dan tidak terkesan ada sesuatu yang tidak beres.

Terkait lahan dan bangunannya yang terkena badan jalan, dirinya sudah dibicarakan dengan kontraktor dan kades, yang saat itu juga disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat bersama Bhabinkamtibnas dan Babinsa.

“Untuk kebutuhan umum jadi saya tidak lagi persoalkan itu. Yang masalah sekarang adalah bagaimana jalan ini dikerjakan secara baik dan benar agar impian masyarakat setempat bisa terwujud. Kita kerja untuk rakyat jadi jangan main-main dengan proyek jalan tersebut karena bisa saja berdampak hukum,” tandasnya.

Dirinya berharap agar Dinas PU dan PPK bisa segera menyelesaikan persoalan jalan Matani. Dalam Perpres nomor 16 tahun 2018, yang dimaksud dengan PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Dirinya secara tegas juga mengatakan bahwa kritikannya ini untuk kepentingan masyarakat Matani, tentu dengan harapan agar proyek peningkatan jalan tersebut ketika rampung nantinya tidak gampang rusak dan mampu bertahan lama. Maksudnya adalah kualitas hotmix pada proyek jalan tersebut harus baik, dan pemerintah dianggap mampu melayani dengan nurani yang baik.

Dijelaskannya, jika mutu pekerjaan baik tentu masyarakat akan senang dan mempercayai pemerintah. Sebaliknya jika mutu atau kualitas jalan rendah dan langsung rusak ketika selesai dikerjakan maka kinerja pemerintah daerah dipertanyakan. Hal ini kemudian membuat masyarakat jenuh serta hilang kepercayaan kepada pemerintah.

“Saya mau ingatkan bahwa yang penting dari suatu proyek adalah PPK. Salah satu tugas PPK adalah mampu menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, sehingga PPK merupakan pihak yang sangat penting untuk menentukan suksesnya suatu proyek. Jadi saya sarankan untuk turun dan lihat langsung kondisi lapangan, kalau bisa ada kajian serta uji kelayakan terhadap mutu pekerjaan tersebut,” tutup Anton Natun.

Laporan: Chris Bani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *