Pasangan Calon Nomor Urut 2 Pilkada Sabu Raijua Gugur, Adhitya Anugrah Nasution Apresiasi MK

Adhitya Anugrah Nasution

Kupang-InfoNTT.com,- Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua nomor urut 2, Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dalam sidang putusan sengketa pilkada, Kamis (15/4/2021).

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim MK, Saldi Isra, bahwa calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, dalam kasus a quo, sebagai bakal pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020, haruslah berstatus Warga Negara Indonesia.

“Karena pada yang bersangkutan masih melekat status sebagai warga negara Amerika Serikat pada saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 2, maka status Orient Patriot Riwu Kore sebagai calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 harus dinyatakan batal demi hukum,” tegas Saldi Isra.

Ia melanjutkan, sekalipun wakil bupati memenuhi syarat namun karena keduanya merupakan pasangan calon sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 152/HK.03.1-Kpt/5320/KPU Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan bupati dan wakil Bmbupati Sabu Raijua tahun 2020, bertanggal 23 September 2020, maka dengan sendirinya calon wakil bupati menjadi gugur sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020.

“Dengan gugurnya pasangan calon nomor  urut 2, maka Mahkamah berpendapat harus dilaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua, Tahun 2020 dengan hanya menyertakan dua pasangan calon, yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Nikodemus N. Rihi Heke, M.Si. dan Yohanis Uly Kale) dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Ir. Taken Radja Pono, M.Si. dan Herman Hegi Radja Haba, M.Si.),” ujar Hakim MK.

Dalam amar putusan tersebut Mahkamah Konstitusi menetapkan waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang adalah paling lama 60 hari kerja sejak dibacakannya putusan.

Apresiasi Kuasa Hukum

Sementara kuasa hukum Paslon nomor urut 1 selaku pemohon, Adhitya Anugrah Nasution mengapresiasi putusan MK.

“Sejak awal kami sudah yakin kalau MK akan mengambil keputusan demikian, dengan fakta-fakta yang tersaji selama persidangan tidaklah dapat dipungkiri lagi. Sehingga dengan dibatalkannya kemenangan orient maka saya berpendapat MK sudah melakukan tindakan yang tepat demi kepastian hukum di Indonesia,” ujar Adhitya.

Menurut dia, putuaan ini sebagai bentuk terobos hukum baru MK yang sangat bermanfaat bagi Pilkada dimasa yang akan datang.

“Tidak akan ada kekosongan hukum lagi untuk perkara sejenis dikemudian hari. MK sudah melakukan terobosan hukum yang sangat bermanfaat bagi masyarakat luas. Saya mewakili sebagian masyarakat Sabu Raijua mengucapkan terima kasih kepada Ketua Mahkamah Konstitusi RI beserta seluruh hakim anggotanya yang telah memberikan keadilan dan kepastian hukum atas polemik demokrasi yang sempat terjadi di Kabupaten Sabu Raijua,” katanya.

Ia menambahkan, dengan keputusan MK yang menetapkan pilkada ulang di Kabupaten Sabu Raijua dengan hanya mengikutsertakan pasangan calon 1 dan pasangan calon 3, pihaknya akan mempersiapkan segala sesuatunya untuk bisa menarik simpati pemilih dalam pemilihan selanjutnya. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *