MOI NTT Ingatkan Media Online, Jangan Jalankan Fungsi Seperti Aparat Penegak Hukum

Rusdy Saleh Maga, Wakil Ketua I DPW MOI Provinsi NTT

Kupang-InfoNTT.com,- Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia (MOI) Provinsi Nusa Tenggara Timur, kembali mengingatkan agar media online dalam melakukan tugas-tugas peliputan tidak melampaui batasnya sesuai dengan apa yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Hal itu ditekankan oleh Rusdy Saleh Maga selaku Wakil Ketua I DPW MOI Provinsi NTT, kepada seluruh wartawan Media Online Indonesia (MOI) Provinsi NTT, Kamis (26/08/2021) pagi.

Bacaan Lainnya

Petinggi MOI NTT itu nampak sangat kritis dalam melakukan diskusi yang bertujuan membangun SDM organisasi MOI. Sekretariat DPW MOI Provinsi NTT sendiri berada di jalan Perintis Kemerdekaan I Kayu Putih, Kota Kupang.

Menurut Rusydi, wartawan harus mengetahui porsinya agar tidak gagal paham dalam hal menjalankan fungsi kontrol sosial. Di mana wartawan bukan polisi, jaksa dan hakim. Media terlahir dari Intelektualitas sehingga sebagai wartawan MOI harus benar-benar paham apa itu pers.

Kembali dikatakan oleh Rusydi, bahwa media dalam melakukan fungsi kontrol harus objektif dan berimbang. Jangan merampas hak dari polisi, jaksa maupun hakim, karena tugas wartawan hanya menulis dan menyiarkan informasi kepada masyarakat.

Masih menurut jurnalis senior pemegang jenjang sebagai wartawan utama di Dewan Pers ini, bahwa diskusi ini untuk saling mengingatkan agar seluruh anggota MOI di NTT dalam menjalankan fungsinya tidak bertingkah seperti seolah-olah dirinya adalah penegak hukum.

“Media juga tidaj boleh menjustifikasi apakah seseorang itu bersalah atau tidak karena itu merupakan kewenangan hakim jadi biarkan hakim yang memutuskan,” ujarnya.

Diakhir dialog dirinya juga mengingatkan secara tegas agar anggota MOI harus bekerja secara cerdas serta menunjukkan SDM yang berkualitas, dan biarkan publik yang menilainya.

“Ingat baik-baik bahwa wartawan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi kepada polisi, jaksa maupun hakim. Marilah bekerja sesuai dengan apa yang tertuang dalam UU Pers karena itu adalah rel kita, jangan buat hal lain yang nantinya menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tandas Rusdy. (*Tim)

Pos terkait