Mantan Ketua DPRD TTS Ditetapkan Tersangka Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera, STK, SIK,MH.

Soe-InfoNTT.com,- Anggota DPRD TTS dari Fraksi Nasdem yang juga mantan ketua DPRD TTS periode 2014-2019, Jean Neonufa resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual, Senin (03/5/2021) malam.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Polres TTS mengantongi dua alat bukti dalam kasus tersebut. Dugaan pelecehan ini dilakukan Jean Neonufa kepada korban (DLS), warga Kota Soe.

Bacaan Lainnya

Jean sendiri menjalani menjalani pemeriksaan dengan menyandang status sebagai tersangka. Usai diperiksa, pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD TTS ini langsung ditahan penyidik.

“Iya pak Jean langsung kita tahan usai menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera saat dikomfirmasi.

Atas perbuatannya tersebut, Jean dijerat dengan pasal 289 KUHP, Sub padal 281 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 9 tahun.

“Kita kenakan pasal 289 KUHP sub pasal 281 ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 tahun Penjara,” terangnya.

Sedangkan Kuasa Hukum dari tersangkan, Dedy Jahapay, SH, yang dikonfirmasi enggan berkomentar. “Kaka mohon maaf untuk sementara beta (saya) belum bisa berkomentar untuk kasus ini, nanti pasti beta hubungi. Kalau berkenan kaka komfirmasi ke teman-teman kepolisian,” tulis Dedy melalui pesan WhatsApp.

Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD TTS, Jean Neonufa kembali terjerat kasus hukum. Usai lolos dari kasus dugaan penganiayaan pada tahun 2020 lalu, di mana kasus tersebut berujung damai di Polres TTS, kali ini Jean tersangkut kasus dugaan pelecehan seksual terhadap DLS, tenaga medis di Puskesmas Kota Soe.

Jean diduga mendatangi rumah korban di kelurahan Oekamusa, Kecamatan Kota Soe pada Minggu (11/4/2021) sekitar pukul 14.30 WITA, lalu melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan cara meremas payudara korban.
Korban dan keluarga yang tidak terima dengan perlakuan tersebut lantas mendatangi Polres TTS guna melaporkan kasus tersebut.

Sesuai kronologi yang disampaikan korban, terlapor mendatangi rumah korban sudah dalam kondisi mabuk. Terlapor menurut korban, langsung memeluk korban dari belakang dan melakukan pelecehan seksual.

Jean sendiri membantah seluruh tuduhan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan padanya. Ia mengaku, tidak pernah melakukan pelecehan seksual terhadap DLS.

Laporan: Welem Leba 

Pos terkait