Oelamasi-InfoNTT.com,- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Lembaga Pemangku Adat (LPA) Kelurahan Oenesu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupate. kupang melayangkan surat pengaduan kepada Bupati Kupang, Senin 29 November 2021.
Surat pengaduan dengan nomor 01/LPA O/XI/2021 tersebut disampaikan kepada Bupati Kupang untuk menindaklanjuti kinerja dari aparat Kelurahan Oenesu. Surat ini juga ditandatangani oleh Ketua LPM Kelurahan Oenesu, Bertholens Timuli, Ketua LPA Kelurahan Oenesu, Marthen Luter Pong dan juga 18 orang tokoh masyarakat.
Pengaduan masyarakat ini, antara lain proyek jalan penghubung Bimaen Tanaloko yabg kepanitiaannya diatur sepihak oleh PLT Lurah Oenesu tanpa melalui rapat pembentukan panitia dan jalan yang dikerjakan juga tidak menghubungkan tapi buntu.
Selain itu, pembebasan lahan yang tidak jelas, sehinggah jalan menjadi 3 jalur, bestek tidak sesuai dengan RAB dan lebar tidak mencapai 4 meter, urukannya hanya 5 cm sampai 10 cm.
Adapun masalah lain yakni surat penunjukan pihak ketiga oleh PLT Lurah Oenesu syarat KKN karena tidak melalui prosedur. Semestinya pekerjaan dikerjakan swadaya oleh masyarakat untuk bisa membantu perekonomian masyarakat, namun yang terjadi dialihkan ke pihak ketiga.
Dalam kegiatan tersebut, LPM tidak dilibatkan dalam proses perencanaan sampai dengan penyelesaian. Diketahui juga kerjasama antar staf kelurahan tidak harmonis.
Masalah krusial lainnya adalah PLT Oenesu beberapa kali jalan membawa kunci kantor sehinggah staf tidak bisa masuk, tenaga clining service atas nama Kornelia Pong diberhentikan secara sepihak, sedangkan yang bersangkutan sudah bekerja kurang lebih 15 Tahun, dan yang bersangkutan juga adalah pemilik lahan tanah bangunan kantor Lurah Oenesu.
Terkahir terkait dana pemberdayaan yang sampai saat ini belum jelas pemanfaatannya. Semua tuntutan masyarakat Kelurahan Oenesu harus ditindaklanjuti pemerintah daerah.
Dari berbagai persoalan di atas, LPM dan LPA berharap jalan yang ada harus dilanjutkan sampai menghubungkan antara Bimaen dan Tanaloko, ketebalan urukan dan lebar jalan harus sesuai dengan RAB yaitu 30cm dan lebar 4 meter. Diharapkan juga segera selesaikan pelepasan tanah yang di lalui oleh jalan dimaksud.
Masyarakat yang mengadu juga meminta agar pemerintah kelurahan segera membuat laporan pertangungjawabaan pekerjaan secara transparan, dan dana pemberdayaan masyarakat juga wajib untuk segera direalisasikan.
Masyarajat juga meminta PLT Lurah Oenesu segera mengangkat kembali tenaga clining service atas nama Kornelia Pong. Selanjutnya masyarakat juga dengan tegas menolak PLT Kelurahan Oenesu atas nama Vemy Herlina Bay’oef, SH.
Dalam surat pengaduan tersebut juga ditulis bahwa apabila tuntutan ini tidak diselesaikan maka masyarakat Kelurahan Oenesu, terhitung tanggal 4 Desember 2021 akan menyegel kantor Lurah Oenesu.
Masyarakat Kelurahan Oenesu juga meminta kepada pihak yang berwajib untuk dapat memproses persoalan ini secara tuntas. Demikian isi surat pengaduan tersebut.
Surat pengaduan tersebut ditembuskan kepada Kejari Kabupaten Kupang, Inspektorat Kabupaten Kupang, DPRD Kabupaten Kupang, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kupang, Kepala BPMPD Kabupaten Kupang, Camat Kupang Barat, PLT. Lurah Oenesu dan Komunitas Jurnalis Kabupaten Kupang. (*Tim)