Kupang-InfoNTT.com,- Kuasa Hukum PT Sari Karya Mandiri (SKM) Robertus Salu, SH.,MH, Egiardus Bana, SH.,MH dan Paulo Chrisanto, SH, apresiasi Keputusan Mediator Disnaker Provinsi NTT dengan nomor: 562 / 24/ KTKT 4.3 tertanggal 22 Oktober 2021, yang mana dalam keputusan itu secara tegas menyatakan bahwa Deni Kimbenu tidak memiliki hubungan kerja dengan PT. Sari Karya Mandiri.
Robertus Salu melalui press realesnya, Jumat (22/10/2021) siang menjelaskan, bahwa dengan demikian sebagai akibat tidak adanya hubungan kerja antara pimpinan perusahaan PT. Sari Karya Mandiri dengan pekerja Deni Kimbenu, maka perselisihan yang terjadi antara kedua belah pihak tidak dapat dikatakan sebagai perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (2) dan (4) Undang – Undang RI nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
”Tentu terima kasih atas kebenaran yang ditemukan dalam keputusan ini, karena bagi kami selama ini pak Deni Kimbenu telah menyampaikan suatu kebohongan kepada publik seolah – olah pek Deni adalah karyawan pada PT. SKM,” ujar Robert.
Ia menambahkan, sebagai selaku kuasa hukum apa yang disampaikannya selama ini telah terjawab dalam keputusan anjuran mediator Disnaker NTT, bahwa Deni Kimbenu bukan karyawan di PT. SKM tetapi rekan kerja.
“Dengan demikian kami akan konsultasikan kepada klien kami selaku pimpinan pada PT. Sari Kaya Mandiri untuk langkah hukum apa yang akan dilakukan atas tuduhan pak Deni yang tidak benar selama ini. Karena bagi kami dengan adanya tuduhan yang tidak benar ini akan berdampak buruk terhadap nama baik klien kami,” jelasnya.
Menurut Robert, langkah hukum yang nanti diambil akan memberikan ruang bagi seseorang untuk menuntut, baik pidana maupun perdata atas suatu hal yang merugikan orang lain termasuk pencemaran nama baik terhadap PT. SKM. (*Tim)