Komandan Lanud El Tari Kupang Minta Masyarakat yang Bepergian Wajib Miliki EHAC

Kupang-InfoNTT.com,- Komandan Lanud (Danlanud) El Tari Kupang Kolonel Pnb Bambang Juniar D.,S.Sos.,M.M. meminta kepada seluruh jajaran dan masyarakat NTT dalam proses Keberangkatan yang menggunakan jalur darat, laut, dan udara per tanggal 1 Februari 2021, sudah diberlakukan validasi Rapid Elektronik, di mana semua pelaku perjalanan wajib memiliki aplikasi EHAC (Electronic- Health Alert Card ).

Danlanud menambahkan, EHAC merupakan kartu kewaspadaan kesehatan, yang mana versi modern dari kartu manual yang digunakan sebelum EHAC dengan sistem monitoring secara cepat terhadap seluruh pelaku perjalanan domestik dan internasional yang akan datang ke Indonesia melalui pintu masuk Negara baik pelanuhan laut, bandara udara dan pos lintas batas darat Negara Indonesia.

Bacaan Lainnya

”Di dalam EHAC terdapat Paspor Kesehatan, sehingga validasi Rapid akan menggunakan aplikasi tersebut. Untuk penyedia jasa Rapid harus terdaftar ke KKP, dan Rumah Sakit El Tari juga sudah terdaftar dalam Aplikasi Tersebut,” ujar Danlanud kepada awak media, Senin (01/1/2021) pagi.

Menurutnya, hal ini ada dalam surat Edaran Menteri HK.01.07/1/11/11352/2020 Tentang validasi Dokumen Kesehatan bagi pelaku perjalanan luar Negeri dan Domestik melalui Electronic Healrt caed dalan upaya pencegahan dan penyebaran corona virus disease (Covid-19).

Dengan dasar pemberlakuan Digitalisasi Validasi Dokumen Kesehatan dengan tujuan, pertama meningkatkan pengawasan pelaku perjalanan dari luar Negeri dan Wilayah dengan menggunakan sistem elektronik, kedua mempercepat koordinasi antara pintu masuk dan wilayah, ketiga mempercepat kontak Tracing kasus simportasi yang datang dari luar negeri dan atau daerah terjangkit, keempat tersedianya data informasi pelaku perjalanan secara realtime, kelima mempermudah pengecekan atau validasi oleh petugas bandara udara, pelabuhan dan Pos Lintas Batas Darat Negara dan meminimalkan risiko penularan covid-19.

Data yang sudah Update daftar Fasyankes yang sudah ada surat ijin :
1. Klinik Bhakti Wiyata Atambua
2. Klinik Caesar Medika Waingapu
3. Klinik Maumere Sehat
4. RSU Mamami
5. Klinik Sinar Kemuliaan Sumba Barat
6. RS Boromeus Kupang
7. RSK Lindimara
8. RSU Muder Ignacia So’e
9. Klinik Mahardika Ende
10. Klinik Mahardika Ruteng
11. RST Wirasakti Kupang
12. RSAU El Tari Kupang
13. Lab klinik Mahardhika Larantuka
14. Lab klinik Mahardhika Maumere
15. Klinik Turangga Polda NTT
16. Klinik LKC Dompet Duafa Kupang
17. Lab Fina So’e
18. RS Bhayangkara Kupang
19. RS Bukit Lewoleba
20. Klinik Larisa Waingapu
21. Klinik Go Maumere
22. RSUD Kefamenanu
23. Lab. Prodia Kupang
24. Klinik Aisyiyah Kupang
25. Klinik Adi Husada Maumere
26. Puskesmas Kambaniru Waingapu
27. RS. Leona Kupang
28. Lab Asa Kupang
29. RS. Imanuel Waingapu
30. RS. Santo Damian Lewoleba

Laporan: Humas Lanud El Tari Kupang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *