Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kupang Akan Segera Sikapi Persoalan Sumur Bor di Desa Enoraen

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kupang Joni Nomseo.

Oelamasi-InfoNTT.com,- Proyek pembangunan sumur bor di RT/RW 02/09, Dusun 05, Desa Enoraen, Kecamatan Amarasi Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) II tahun 2020 dengan total nilai sebesar Rp. 149.900.000 terkesan asal jadi. Proyek ini dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kupang.

Terkait dengan persoalan ini, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kupang Joni Nomseo saat ditemui di ruang kerjanya Jumat, (22/01/2020) membenarkan hal tersebut. Di mana dirinya juga baru mendapat informasi dari rekan-rekannya terkait persoalan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Saya baru dapat infonya juga dari teman-teman soal yang ada di Enoraen, untuk itu saya ibaratnya harus jadi seperti “Thomas”, turun ke lapangan lihat langsung baru percaya. Tentu lebih dekat lebih bagus” ujar Joni.

Menurutnya, dalam waktu dekat ini Ia akan akan turun melihat secara langsung ke lokasi titik sumur bor yang ada di Desa Enoraen dengan team, untuk segera menindaklanjuti permasalahan tersebut.

“Sekitar hari Rabu kita akan turun langsung ke lokasi bersama team dan akan periksa soal pembangunan ini agar segera selesai, sehingga manfaatnya bisa dinikmati oleh masyarakat setempat, karena laporan yang sudah masuk ke saya itu pekerjaannya sudah rampung uangnya juga sudah dibayar,” ungkapnya.

Joni juga secara tegas akan perintahkan baik itu pihak ketiga juga PPK agar segera menyelesaikan pekerjaan pembangunan sumur bor tersebut, di mana dalam hal ini mereka (pihak ketiga dan PPK) yang bertanggungjawab penuh akan proyek pekerjaan tersebut.

“Saya akan desak dan perintahkan pihak ketiga juga PPK untuk secepat juga menyelesaikan pekerjaannya karena ini juga kan masih termasuk dalam masa pemeliharaan 500 hari kalender. Selain itu uang jaminan 5 persen pemeliharaan juga masih ada di asuransi, seandainya kalau mereka tidak melanjutkan pekerjaan tersebut maka langkah yang kita ambil adalah menyita uang jaminannya serta di PHK,” tuturnya.

Lebih lanjut Dirinya mengatakan bahwa proyek pembangunan bukan saja khusus di Desa Enoraen tapi Kabupaten Kupang seluruhnya. Masyarakat harus terus mengawasi dan memantau jalannya semua pembangunan.

”Pekerjaan fisik dari dinas PU di Kabupaten Kupang tahun anggaran 2020 yang menurut masyarakat tidak ada manfaatnya agar bisa disampaikan secara tertulis maupun dari teman-teman media sebagai penyambung lidah masyarakat untuk kepentingan kita bersama,” pungkas Kadis.

Laporan: Jimy Kapitan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *