Kejaksaan Negeri TTU Segera Tetapkan Tersangka Proyek Pengadaan Alkes Tahun 2015

Kepala Kejaksaan Negeri TTU Robert J. Lambila, SH.,MH.

Kefamenanu-InfoNTT.com,- Terkait kegiatan penggeledahan di RSUD Kefamenanu beberapa waktu lalu, Kepala Kejaksaan Negeri TTU Robert J. Lambila, SH.,MH, pastikan ada temuan. Di mana hasil penyidikan menunjukkan adanya bukti kuat terjadi kerugian keuangan negara dalam proses pelaksanaan proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun 2015.

Dalam pelaksanaan proyek tersebut, sejumlah item alat kesehatan yang diadakan tidak sesuai spesifikasi. Bahkan, ada barang yang sama sekali tidak dilaksanakan. Mirisnya lagi, item-item alat kesehatan yang tidak sesuai spesifikasi hingga saat ini dibiarkan mubasir, sehingga dugaan kerugian keuangan negara dari penyidik saat ini sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Bacaan Lainnya

“Pengadaan alat kesehatan itu berkaitan dengan keselamatan banyak orang. Ada alat kesehatan yang tidak sesuai spesifikasi itu tidak dimanfaatkan sampai sekarang, seperti kantong darah dan beberapa alat keseharian. Bahkan sejak mereka pengadaan tidak pernah diperiksa dan tim teknis tidak pernah datang lakukan pemeriksaan, jadi barang itu mubasir. Dari hasil pemeriksaan, beberapa item barang sudah dalam kondisi rusak,” ujar Robert kepada awak media ini, (12/3) di ruang kerjanya.

Dirnya juga secara tegas berkomitmen akan terus mengusut tuntas kasus tersebut dan berkomitmen untuk menyelesaikan perkara tersebut sampai persidangan. Untuk tingkat penyidikan, pihaknya telah memeriksa 11 orang dari dinas, PPK, panitia penerima hasil pekerjaan, bendahara dan panitia pelelangan.

“Sementara mantan Direktur RSUD Kefamenanu sudah dilayangkan panggilan yang kedua karena tidak hadir pada panggilan pertama. Pihaknya juga dalam waktu dekat ini akan segera menetapkan tersangka,” jelasnya.

Laporan: Aries Usboko

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *