Oelamasi-InfoNTT.com,- Dihadiri Bupati Kupang Korinus Masneno dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Ridwan Sujana Angsar, SH.,MH, dilangsungkan penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dan Pemkab Kupang, Selasa (30/11/2021) di ruang rapat Bupati Kupang.
Kajari Kupang, Ridwan Angsar dalam sambutannya mengatakan, berkaitan dengan barang bukti merupakan instruksi Jaksa Agung untuk melakukan penertiban terhadap aset-aset yang ada di kabupaten atau kota yang ada di Indonesia.
“Kajati telah lebih dulu melakukan MoU dengan Gubernur NTT dan ditindaklanjuti dengan penertiban, diantaranya penarikan barang bergerak berupa kendaraan dinas agar penggunaan barang milik negara ini bisa ditata secara baik untuk dipakai sesuai dengan peruntukkannya,” ujar Kajari.
Ridwan melanjutkan, seperti Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, ada puskesmas yang memiliki motor dinas dan mobil ambulance yang sudah rusak tidak tahu harus dikemanakan yang akhirnya menjadi temuan BPK yang harus ditindaklanjuti.
Ridwan berharap agar setelah penandatanganan MoU ini, pihak Kejaksaan bisa melakukan pendataan kepada pihak Pemkab untuk ditata sesuai dengan aturan yang ada, meskipun barang tersebut sudah tidak bergerak. Semua aset yang ada merupakan tanah milik pemerintah, maka harus dilakukan penaataan satu persatu agar bisa ditertibkan sesuai dengan aturan yang ada.
“Kiranya para pimpinan OPD salah satunya bagian Aset bisa bekerja sama memberikan informasi yang akurat agar kita bisa bersama membangun Kabupaten Kupang menjadi lebih baik,” harapnya.
Bupati Kupang, Korinus Masneno dalam kesempatan tersebut mengatakan, dengan ditanda tanganinya kesepakatan bersama ini, setidaknya telah ada dua bentuk kerja sama yang harus dilaksanakan oleh kedua lembaga ini, dengan tujuan agar proses pembangunan dilaksanakan Pemkab Kupang dapat berjalan sesuai dengan norma-norma hukum yang ditentukan.
Korinus Masneno juga menyampaikan terima kasih kepada Kejari Kabupaten Kupang beserta jajarannya yang telah bersedia menjadi mitra kerjasama Pemkab Kupang. Dalam kesepakatan ini, difokuskan pada penyelesaian masalah hukum terhadap barang milik daerah.
Masneno menjelaskan, jika dicermati dari hasil audit BPK terhadap LKPD tahunan Kabupaten Kupang, maka permasalahan menyangkut pengelolaan barang milik daerah adalah permasalahan yang selalu menjadi catatan hasil pemeriksaan untuk ditindaklanjuti. Hal ini menjadi prioritas Pemkab Kupang sebagai kabupaten yang telah memekarkan 3 daerah otonomi, yakni Kota Kupang, Sabu Raijua dan Rote Ndao, maka penertiban terhadap barang milik daerah tentu bukan merupakan hal yang mudah untuk dilakukan tanpa adanya kolaborasi dan sinergitas dengan berbagai pihak.
Bupati Kupang berharap kepada perangkat daerah yang akan secara teknis melaksanakan kerjasama ini, untuk segera menyiapkan daftar inventaris barang milik daerah yang perlu dilakukan identifikasi untuk dilakukan tindaklanjut, agar pelaporan barang milik daerah, dalam LKPD Kabupaten Kupang tahun 2021 yang akan disampaikan pada tahun 2022 dapat tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Semoga dengan sinergitas ini kita lebih solid dalam tugas dan fungsi kita masing-masing dalam menyelenggarakan pembangunan daerah ini,” ujar Korinus Masneno.
Kegiatan ini dihadiri Bupati Kupang, Korinus Masneno, Kepala Kejaksaan Oelamasi Ridwan Sujana Angsar beserta jajarannya, para Asisten Sekda Kabupaten Kupang, para Pimpinan OPD terkait dan awak media.
Laporan: Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Kupang