Oelamasi-InfoNTT.com,- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang lakukan eksekusi terhadap terdakwa Markus Amtiran dan Nomensen Amtiran, Kamis (27/5/2021) siang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Shirley Manutede, SH.,MHum, kepada media ini (27/5) menjelaskan, proses eksekusi ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 485 K/Pid/2021 tanggal 28 April 2021.
Di mana kedua terdakwa atas nama Markus Amtiran dan Nomensen Amtiran dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pengrusakan terhadap barang yang diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.
”Mereka (terdakwa) koorperatif dan siap menjalankan putusan Mahkamah Agung tersebut. Keduanya dihukum pidana penjara 2 tahun potong masa tahanan,” ujar Shirley.
Setelah dilakukan tes kesehatan serta swab antigen, dan dinyatakan sehat, kedua terdakwa langsung dieksekusi ke Lapas kelas IIA Kupang.
Laporan: Chris Bani