Soe-InfoNTT.com,- Proses penyelidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi dana Desa Taebone, Kecamatan Fatukopa, Kabupaten Timor Tengah Selatan akhirnya ditingkatkan statusnya. Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS resmi meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke tahapan penyidikan.
Kasi Intel Kejari TTS Haryanto, SH kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (22/02/2021) menyampaikan, dugaan kasus korupsi dana Desa Taoebone dari tahun 2017 sampai 2019 kerugian Negara mencapai 698 juta rupiah.
“Hingga saat ini sudah dalam tahap penyidikan, dalam waktu dekat tidak ada hambatan kita tetapkan tersangka. Untuk penetapan tersangka kuat dugaan ada beberapa orang yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan TTS.
Haryanto menambahkan, kasus ini akan diproses secepatnya, dan kini sudah dalam taha penyidikan. Artinya dalam waktu dekat, jika todak ada hambatan maka akan segera diumumkan tersangka dalam dugaan korupsi dana desa ini.
Laporan: Welem Leba