Amfoang-InfoNTT.com,- Kecamatan Amfoang Timur resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Mikro sejak Jumat 26 Maret 2021. Pemberlakuan ini dilakukan setelah pos PPKM Mikro covid-19 di Dusun IV Mamlasi, Desa Netemnanu Selatan selesai dibangun.
Pembangunan pos PPKM ini digalakkan oleh Kapolsek Amfoang Timur IPTU Jemmy O, Sigakole bersama Anggota Polsek, dengan melibatkan Babhinkamtibmas, Babhinsa, Satuan Polisi PP, Kepala Dusun Mamlasi, Linmas Desa Netemnanu Selatan, Pemerintah Kecamatan Amfoang timur,
Pembangunan Posko PPKM mikro covid-19 ini dibangun di Dusun Mamlasi, Desa Netemnanu Selatan, yang mana berbatasan langsung dengan Desa Noelelo, Kabupaten TTU dan sub distrik Citrana-distrik Oekusi- RDTL.
Kapolsek Amfoang Timur menekankan kepada petugas piket posko PPKM mikro covid -19 agar mewajibkan serta memberikan pemahaman bagi warga yang tidak mentaati protokoler kesehatan. Masyarakat harus diarahkan untuk mentaati proses dengan disiplin 5 M, antara lain mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi atau mobilisasi serta interaksi.
Kapolsek juga menharapkan penjaga piket Posko PPKM agar selalu melaporkan kepada Kapolsek atau Danki PAMTAS RI-RDTL apabila menemukan masyarakat yang berasal dari distrik Oekusi-RDTL tanpa dokumen memasuki wilayah Dusun Mamlasi, Desa Netemnanu Selatan, Kecamatan Amfoang Timur.
Saat mengaktifkan posko tersebut, Kapolsek Amfoang Timur bersama tim juga membagikan masker kepada petugas piket Posko PPKM dan masyarakat sekitarnya.
Laporan: Humas Polres Kupang