Kupang-InfoNTT.com,- Pengadilan Negeri Oelamasi langsungkan giat eksekusi lahan sengketa seluas 5 hektare terkait perkara perdata Nomor : 24 / PdtG / 2018 / PN Olm, Jumat (26/3/2021) pukul 10:50 wita di Dusun II, Desa Taloetan, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang.
Perkara perdata ini antara Paulus Tabah selaku penggugat (terbanding, termohon kasasi dan pemohon eksekusi) dengan Nahor Bana dan kawan-kawan selaku tergugat ( pembanding, pemohon kasasi dan termohon eksekusi).
Adapun giat eksekusi dilaksanakan oleh pihak PN Oelamasi yang diwakili oleh Panitera PN Oelamasi
Lukas Genekama, SH, Panitera David Bistolen, SH, Panitera Muda Perdata Jamal Laitera, SH, Juru Sita Sefanya Kese, SH dan Armindo Josef, SH.
Kapolres Kupang AKBP Aldinan R.J.H Manulang, SH.,SIK.,M.Si, dalam keterangannya yang diterima media ini (27/3), mengatakan pelaksanaan eksekusi merupakan suatu proses berdasarkan peraturan perundangan – undangan untuk menjalankan putusan hakim terkait perkara perdata.
Kapolres Kupang berharap agar seluruh pihak menghormati proses eksekusi dan tidak boleh menggangu proses eksekusi.
Sedangkan dari pihak tergugat melalui Thomas Bana dan Nohmensen Manat, menyampaikan agar pihak PN Oelamasi sebelum proses eksekusi, harus menunjukan tanda – tanda sebagai batas lahan yang akan dieksekusi.
Menurut Thomas Bana didampingi Nohmensen Manat, bahwa pihak tergugat saat ini masih mengupayakan proses hukum lanjutan di pengadilan, sehingga mengharapkan pihak penggugat agar menandatangani surat pernyataan bersedia mengganti rugi apabila upaya hukum lanjutan pihak tergugat dimenangkan.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan putusan pengadilan, apakah PN Oelamasi menentukan pihak tergugat sebagai pemilik lahan ataukah milik bersama suku Sola. Pihak PN Oelamasi harus membacakan batas – batas secara jelas pada saat proses eksekusi karena menilai adanya kesalahan dalam penentuan batas pada saat proses penyitaan.
Thomas Bana juga menanyakan, gugatan pihak ketiga telah dilayangkan terkait sengketa lahan ini sehingga mempertanyakan mengapa eksekusi harus dilaksanakan saat ini. Apalagi dalam kondisi pandemi Covid – 19 saat ini masih dipaksakan untuk pelaksanaan eksekusi. Bagaimana nasib pihak tergugat apabila lahan dan rumah mereka dieksekusi.
Kapolres Kupang Pimpin Pengamanan Proses Eksekusi
Pembacaan penetapan eksekusi Ketua PN Oelamasi Nomor : 1 / Pen.Pdt.Eks / 2021 / PN Olm tanggal 12 Maret 2021 oleh Panitera PN Oelamasi Lukas Genekama, SH.
Pelaksanaan Eksekusi terhadap objek – objek bangunan maupun tanaman yang berada di atas lahan sengketa. Ada terjadi keributan pada saat proses eksekusi berlangsung sehingga sempat diamankan beberapa terduga orang yang hendak melakukan penyerangan.
Turut hadir dalam proses eksekusi, pihak penggugat yakni Paulus Tebah dan keluarga, pihak tergugat Nohmensen Manat dan kawan-kawan, Kepala Desa Taloetan Yusak Bilaut serta masyarakat sekitar.
Pengamanan proses eksekusi juga dilakukan oleh personel gabungan Polres Kupang dan jajaran Polsek Nekamese yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kupang AKBP Aldinan R.J.H Manurung, SH.,SIK.,M.Si, serta didampingi oleh Kabag Ops Osman Hendaru,S.Ip, Kasat Binmas AKP Simon Seran, Kasat Intelkam Iptu Hariyono, Kasat Lantas Iptu Ilham Ade Putra, S.Trk, Kasat Sabhara Iptu Ketut Suardana, Kasubag Dal Ops Iptu Putu Samiada, Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elfidus Feka,S.Sos, Kapolsek Kupang Barat Iptu Sadikin, SH dan Wakapolsek Kupang Timur Ipda Simon Lado.
Terkait putusan perkara perdata PN Oelmasi telah dikuatkan dengan putusan PT Kupang Nomor : 50 /PDT/ 2019/ PT KPG dan putusan MA Nomor : 504 K / PDT / 2020.
Pihak tergugat saat ini sedang mengajukan proses Pengajuan Kembali ( PK ) sengketa lahan tersebut ke MA dan gugatan pihak ketiga ke PN Oelamasi. Jumlah total bangunan yang dieksekusi di lahan sebanyak 15 bangunan berupa rumah tinggal.
Laporan: Humas Polres Kupang