Kupang-InfoNTT.com,- Kapolres Kupang, AKBP Alidnan R. J. H. Manurung, SH.,S.I.K.,M.Si, bersama tim penyidik tindak pidana perbankan Polres Kupang mendapat penghargaan dari Bank NTT yang diserahkan lansung oleh Direktur Utama (Dirut) Bank NTT Harry A. Riwu Kaho.
Penyerahan penghargaan ini dilaksanakan pada acara Dedikasi Awards Bank NTT tahun 2021 yang diadakan di Hotel Aston Kupang, Jumat 29 Oktober 2021.
Dirut Bank NTT, Harry A. Riwu Kaho pada kesempatan tersebut mengapresiasi kerja keras Kapolres Kupang beserta dengan jajaran dalam mengungkap tindak pidana perbankan yang telah merugikanBank NTT cabang Oelamasi sebesar Rp. 6.715.049.610, dan akhirnya berhasil menjerat pelaku ke meja hijau
Menurut Riwu Kaho, pelayanan hukum yang dilakukan oleh jajaran Polres Kupang dalam penanganan kredit macet, berdampak baik pada perbaikan SOP, SDM dan kehati-hatian kemudian, serta memingkatkan kepercayaan masyarakat kepada Bank NTT.
Sinergitas penangan kasus kredit macet oleh Polres Kupang juga telah ada penaganan hukum kepastian hukum, dan sudah yang dipidanakan.
“Kami atas nama Bank NTT sangat mengapresiasi Kapores Kupang dan jajaran atas pelayanan hukum yang membuat Bank NTT semakin dipercaya oleh masyarakat.
Laporan: Humas Polres Kupang