Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang Gelar Sosialisasi Pencegahan Human Trafficking di TTS

Foto bersama usai kegiatan sosialisasi.

Soe-InfoNTT.com,- Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Kupang gelar sosialisasi pencegahan tindak pidana perdagangan orang (human trafficking), Kamis (18/11/2021) siang di aula Hotel Timor Megah Kota Soe.

Kegiatan yang dihadiri oleh Bupati TTS, Eugusem Pieter Tahun ini dilaksanakan guna menggugah masyarakat untuk selalu peduli akan bahaya tindak perdagangan manusia.

Bacaan Lainnya

Bupati TTS, Eugusem Pieter Tahun ketika membuka kegiatan, mengatakan pentingnya peran kepala desa, camat dan OPD terkait dalam mengintensifkan pencegahan tindak pidana perdagangan orang yang marak terjadi. Biasanya perdagangan orang menimpa sebagian besar anak-anak dan perempuan, dan ini membuat miris pemerintah daerah.

Menurut Bupati TTS, tindak pidana human trafficking yang terorganisir maupun tidak terorganisir baik di luar negeri maupun dalam negeri, harus bisa dicegah. Amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 pasal 57, tentang pencegahan trafficking menjadi tugas bersama yang wajib dilakukan oleh pemerintah, masyarakat dan keluarga.

Lebih lanjut Bupati mengatakan, tujuan Undang-undang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( UU PTPPO) menyediakan landasan hukum yang kuat untuk mencegah perdagangan orang, memberantas praktek perdagangan orang dengan menghukum para pelakunya, melindungi korban perdagangan orang dan sebagai komitmen resmi negara untuk pemberantasan perdagangan orang.

“Faktor -faktor yang membuat seseorang rentan terhadap trafficking seperti kemiskinan, pendidikan rendah, pengangguran, migrasi keluar desa dan keluar negeri, ketahanan keluarga yang rapuh, konsumerisme, penegakkan hukum yang masih lemah serta kesadaran masyarakat dan pemerintah tentang trafficking yang belum memadai,” ungkap Bupati.

Sementara salah satu pemateri dari Kakanwil Kemenkumham NTT Merciana D. Djone, SH, dalam paparannya menjelaskan, trafficing merupakan suatu tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, dengan tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Ia menambahkan, tindak trafficking tidak hanya merampas HAM, tapi juga menjadikan korban rentan terhadap kecelakaan, penyakit, dicap buruk oleh masyarakat, trauma bahkan kematian, yang menderita bukan hanya korban dan keluarganya, tapi masyarakat turut merugi kehilangan produktifitas dan peningkatan kriminalitas.

Pantauan media ini, sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber sebagai pemateri, yakni pemateri I Kakanwil Kemenkumham NTT, pemateri II Kapolres Timor Tengah Selatan, dan pemateri III Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten TTS.

Laporan: Welem Leba

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *