Kadis PMD Kabupaten Kupang Minta Inspektorat Periksa Dana Desa Oenuntono

Kadis PMD Kabupaten Kupang

Kupang-InfoNTT.com,- Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang, Drs. Charles M.L. Panie, M.M., akan segera meminta Inspektorat melakukan audit atau pemeriksaan dana desa Oenuntono khusnya dana BUMDes yang kini sedang bermasalah.

”Saya minta Inspektorat untuk segera periksa dana desa di Oenuntono, karena surat laporan sudah sampai ke saya juga,” ujar Charles kepada media ini, (26/5) pagi.

Bacaan Lainnya

Menurut Charles Panie, kasus ini sudah harus diselesaikan agar tidak menghambat proses pencairan anggaran tahun 2021. Sebab, persoalan BUMDes Oenuntono mencapai 100 juta rupiah.

”Kalau bisa pembahasan APBDes berjalan dulu dan proses penyelesaian masalah BUMDes juga jalan. Tetapi kita urus masalahnya, tapi kalau bisa APBDes dibahas agar tidak mengganggu dana 2021,” harap Charles.

Dirinya juga meminta kepala desa dan pengurus BUMDes Oenuntono agar kooperatif dalam menyelesaikan masalah tersebut. Hal ini dikarenakan uang yang ada di BUMDes adalah milik masyarakat bukan pribadi.

Sebelumya diberitakan media ini, bahwa Ketua BPD Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, Ambrosius Manggoa, resmi melaporkan dugaan penyelewengan dana BUMDes Oenuntono kepada Bupati Kupang.

Laporan tersebut terkait anggaran BUMDes Oenuntono tahun 2016 dan 2017. Di mana pada tahun 2016 ada penyertaan modal dari dana desa sebesar 50 juta rupiah dan tahun 2017 sebesar 100 juta rupiah, yang hingga tahun 2021 ini belum dipertanggungjawabkan oleh Kepala Desa bersama pengurus BUMDes.

“BPD menanyakan kepada 4 orang pengurus BUMDes, dan mereka berterus-terang bahwa uang tersebut dibagi-bagi. Yang mana Thomas Takunama ambil 51 juta, Onisimus Boimau 34 juta, Marliance Tunliu 21 juta dan Jems A Leok 10 juta,” ungkap Ketua BPD Oenuntono di kediamannya, (25/5).

Sedangkan sisanya, menurut Ambrosius yang mengutip pengakuan para pengurus BUMDes, bahwa ada di rekening BUMDes. Namun ketika didesak oleh BPD agar buku rekening BUMDes dibawa dalam pertemuan, tidak pernah digubris oleh pengurus BUMDes.

“Kami BPD sudah minta agar uang tersebut segera dikembalikan, namun surat pernyataan untuk pengembalian yang jatuh Tempo pada tanggal 20 Maret lalu tidak juga diindahkan. Kami lalu undang camat untuk mediasi penyelesaian persoalan ini namun kepala desa pun tidak merespon,” ucapnya.

Hal ini kemudian membuat BPD mengirim surat laporan kepada Bupati Kupang, dengan tembusan kepada Wakil Bupati Kupang, DPRD Kabupaten Kupang, Inspektorat Kabupaten Kupang, Kejaksaan Kabupaten Kupang, Dinas PMD, Kepolisian dan lain-lain.

“Saya bersurat ke Bupati agar dana itu bisa diusut tuntas. Kita tidak bisa bahas APBDes 2021 jika kasus ini tidak terselesaikan. Kadis PMD juga sudah saya temui dan beliau berjanji akan minta inspektorat menangani masalah ini. Saya pastikan tidak akan membahas anggaran 2021 jika uang tersebut tidak dipertanggungjawabkan,” tegas Ambrosius.

Ketua BPD juga akan melakukan pemantauan rutin terkait laporannya. Selanjutnya Akan disusul dengan laporan ke Kajaksaan Negeri Kabupaten Kupang dan disertai dengan bukti-bukti.

Laporan: Nifred Affi

Pos terkait