Kupang-InfoNTT.com,- Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM resmi menyatakan menolak kepengurusan Partai Demokrat versi Moeldoko. Hal ini disampaikan langsung Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam jumpa pers virtual, Rabu (31/3/2021) siang.
Menanggapi hal itu, Ketua DPD Partai Demokrat NTT, Dr. Jefri Riwu Kore mengaku bersyukur karena masih ada keadilan. Pemerintah sudah bersikap adil dengan menolak kubu Moeldoko yang sudah jelas melanggar AD/ART Partai Demokrat.
Menurutnya, sejak awal sudah disampaikan bahwa KLB tersebut adalah KLB abal-abal dan inkonstitusional sehingga sangat naif jika disahkan pemerintah. “Kita bersyukur karena keputusan pemerintah sesuai harapan kami yaitu harus menolak kepengurusan KLB yang abal-abal itu,” kata Jeriko di Kupang.
Lanjut Jeriko, dengan ditolaknya kepengurusan versi KLB, maka semakin menegaskan bahwa Moeldoko dan kawan-kawan telah melanggar UU Partai Politik dengan menggelar KLB.
“Kami juga menyatakan bahwa di NTT siapapun yang mendukung KLB atau pengikut kubu Moeldoko di NTT harus menghentikan gerakan-gerakannya karena akan berhadapan dengan hukum,” tegas Jeriko. (*)