Herry Battileo Tegaskan Penetapan Pasal 338 KUHP Terhadap Randy Badjideh Baru Berdasarkan Pengakuan Sendiri

Kupang-InfoNTT.com,- Pembunuhan sadis terhadap Astry Manafe (31) dan anaknya Lael Maccabee (1) masih menjadi perdebatan panjang di kalangan masyarakat. Hal ini dikarenakan masih terus beredarnya informasi yang simpang-siur terkait penanganan kasus tersebut oleh Polda NTT.

Menanggapi polemik terhadap perkembangan penyelidikan kasus tersebut yang masih berada di tangan Polda NTT, Kuasa Hukum yang ditunjuk secara resmi oleh pihak keluarga korban yakni Herry F. F. Battileo,SH.,MH, angkat bicara.

Bacaan Lainnya

Menurut Herry Battileo, penetapan Pasal 338 terhadap Randy Badjideh baru berdasarkan pengakuannya sendiri.

“Penetapan Pasal 338 KUHP, baru berdasarkan pengakuan dari tersangka. Karena memang tersangka mempunyai Hak Ingkar. Saya rasa kita semua paham hal ini,” ungkap Herry Battileo kepada sejumlah media, Senin (06/12/2021) sore.

Herry Battileo yang juga Ketua DPW Media Online Indonesia (MOI) di Provinsi Nusa Tenggara Timur ini melanjutkan, bahwa publik harus paham, kasus ini belum digelar untuk dilimpahkan ke Kejati, sehingga semua pihak harus bersabar.

“Saksi-saksi masih diperiksa, di mana penyidik menurut saya perlu adanya bukti-bukti dan saksi-saksi terhadap dugaan adanya pembunuhan berencana. Tidak menutup kemungkinan penyidik yang profesional dan sudah bekerja keras, saya yakin penyidik akan menambahkan pasal 340 KUHP. Mohon masyarakat jangan terpengaruh,” ujar Herry.

Dirinya juga menambahkan, sebagai pendiri dan juga pengawas LBH Surya NTT, Herry Battileo menyampaikan kepada semua masyarakat, bahwa seluruh Advokat dan staf di LBH Surya NTT bekerja secara profesional. Jangan terpengaruh dengan adanya info yang menyesatkan dengan segala macam bentuk tulisan dari orang yang dapat menyesatkan pemahaman hukum semua pihak, sehingga tidak ikut-ikutan memperkeruh suasana yang dapat berdampak hukum yaitu UU ITE.

Herry turut mengingatkan agar masyarakat juga mampu menghargai kinerja Polda NTT dengan tidak menyebarkan informasi yang mendahului pihak penyidik maupun kuasa hukum.

“Tidak perlu kita berkoar seakan adanya informasi yang mendahului dari pihak penyidik dari Polda NTT dan Tim Kuasa Hukum dari LBH Surya NTT. Bila ada informasi yang bermanfaat silahkan berikan ke Tim Penyidik atau bertemu dengan Kasubdit Reskrim Umum. Saya berkeyakinan dan kami selalu berkoordinasi baik dengan pihak Kepolisian maupun Kejaksaan yang mampu bekerja secara profesional,” pungkas Advokat Peradi ini. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *